Jawaban Sudirman Soal Polemik Pungutan Dana Ketahanan Energi

Sabtu, 26 Desember 2015 - 12:26 WIB
Jawaban Sudirman Soal Polemik Pungutan Dana Ketahanan Energi
Jawaban Sudirman Soal Polemik Pungutan Dana Ketahanan Energi
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk memungut dana ketahanan energi dari penjualan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar masing-masing sebesar Rp200/liter dan Rp300/liter.

Pemungutan dana ketahanan energi tersebut diumumkan pemerintah berbarengan dengan pengumuman penurunan harga BBM beberapa waktu lalu.

Keinginan pemerintah untuk mengembangkan energi baru dan terbarukan lewat pungutan dana ketahanan energi yang ditarik dari masyarakat justru menimbulkan pro dan kontra. (Baca: Yusril: Pungutan Dana Ketahan Energi Langgar Aturan)

Banyak kalangan menilai bahwa penarikan dana ketahanan energi tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

Menanggapi hal itu, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan bahwa pro dan kontra atas hal yang baru merupakan respons wajar. Terpenting, pemerintah akan menunjukkan cara pengelolaan dana ketahanan energi tersebut dengan profesional, transparan, dan akuntabel.

"‎Pro kontra atas hal yang baru wajar saja. Yang penting nanti kita tunjukan cara pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel," kata dia dalam rilisnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/12/2015).

Dia menjelaskan, secara konsepsi dana tersebut dapat digunakan untuk mendorong eksplorasi agar depletion rate cadangan minyak nasional bisa ditekan. (Baca: Tak Ada Dasar Hukum, Pungutan Dana Ketahanan Energi Rawan Korupsi).

Selain itu, dana 'celengan' dari masyarakat tersebut juga bisa digunakan untuk membangun infrastruktur cadangan strategis. "Pun dapat digunakan untuk membangun energi yang sustainable yakni energi baru dan terbarukan," imbuhnya.

Menurutnya, dana tersebut layaknya uang negara pada umumnya yang akan disimpan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan otoritas penggunaan oleh kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian ESDM.

"Secara internal audit dilakukan oleh Irjen Kementerian ESDM atau BPKP. Selanjutnya, BPK pasti akan mengaudit juga," ucap Sudirman. (Baca: Pemerintah Didesak Buat Aturan Jelas Soal Dana Ketahanan Energi)

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan pemerintah akan memungut dana ketahanan energi dari penjualan premium dan solar masing-masing sebesar Rp200 dan Rp300 per liter dari harga baru yang baru saja diumumkan kemarin.

Dia menjelaskan rencananya, dana yang dipungut tersebut nantinya akan diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sementara pengelolaan dilakukan Kementerian ESDM dan kemudian dilimpahkan ke PT Pertamina (Persero).

Indonesia Resources Studies (Iress) juga menilai, pungutan dana ketahanan energi yang diambil pemerintah dari penjualan BBM jenis premium dan solar berpotensi terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), lantaran belum ada landasan hukum yang jelas terkait pungutan tersebut.

Direktur Eksekutif Iress Marwan Batubara mengungkapkan, pemungutan dana penguras energi fosil tersebut harus jelas aturan dan lembaga pengelolanya. Sebab, dana ketahanan energi selalu menjadi isu di beberapa negara sehingga sangat dituntut tata kelola yang baik terkait hal itu.

Baca Juga:

Harga Baru BBM Dipotong demi Jalankan Dana Ketahanan Energi

Pungut Dana Ketahanan Energi, Pemerintah Diminta Jalankan Ini

Harga Premium Resmi Turun Jadi Rp7.150/Liter, Solar Rp5.950

Pungutan Dana Ketahanan Energi Harus Transparan
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6485 seconds (0.1#10.140)