DPR Nilai Pungutan Dana BBM Liar

Senin, 28 Desember 2015 - 22:58 WIB
DPR Nilai Pungutan Dana BBM Liar
DPR Nilai Pungutan Dana BBM Liar
A A A
JAKARTA - DPR RI memandang pungutan dana ketahanan energi (DKE) terhadap bahan bakar minyak (BBM) sebagai pelanggaran undang-undang (UU) sehingga dianggap liar. Bahkan, penurunan harga BBM yang ditetapkan pemerintah masih jauh dari harga wajar minyak dunia.

"Pungutan itu liar karena tidak melalui persetujuan DPR," ujar Ketua Komisi VI DPR Hafisz Tohir, Senin (28/12/2015).

Dia menjelaskan, pemerintah tidak bisa menggunakan pasal 30 UU No 30 tahun 2007 tentang Energi untuk melakukan pungutan dari penjualan BBM, dengan dalih demi kepentingan penelitian energi baru dan terbarukan. Pasal tersebut menyebutkan dananya berasal dari APBN, APBD dan dana swasta, yang terlebih dahulu harus dianggarkan.

"Tidak ada kewenangan pemerintah untuk melakukan pungutan langsung kepada masyarakat konsumen BBM," tegasnya.

Menurut Hafisz, setiap pungutan harus masuk dalam kategori PNBP yang lebih dulu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Meskipuun Pasal 30 UU Energi menyebutkan ada ketentuan lebih lanjut tentang biaya riset untuk menemukan energi baru atau terbarukan harus diatur dengan PP, namun hingga kini regulasi tersebut belum ada.

"Lagi pula tidak pada tempatnya pemerintah memungut sesuatu dari rakyat konsumen BBM. Dari zaman ke zaman pemerintah selalu memberikan subsidi BBM kepada rakyat, bukan sebaliknya membebani rakyat dengan pungutan," pungkasnya.

Baca juga:

Pungutan Dana Ketahanan Energi Jalankan Sistem Ekonomi Penjajahan

Ide Pungutan Energi Harus Dicabut

Jawaban Sudirman Soal Polemik Pungutan Dana Ketahanan Energi
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3511 seconds (0.1#10.140)