293 Pegawai OJK Pulang Kampung ke BI
Rabu, 30 Desember 2015 - 15:48 WIB
293 Pegawai OJK Pulang Kampung ke BI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengungkapkan, sebanyak 293 orang dari total 1.173 pegawai di lembaganya akan balik ke Bank Indonesia (BI) pada 2017.
"Saya kira tidak sampai sepertiga, mungkin seperempat yang balik ke BI. Pada umumnya di level bawah (bukan direktur), alasannya ya tidak tahu," ujarnya di Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Penetapan pilihan status akan tetap atau balik ke BI ini sesuai UU, wajib dilakukan paling lama dua tahun sejak 31 Desember 2013, sehingga pada akhir 2015 ini para pegawai BI yang ditugaskan di OJK harus menetapkan pilihannya.
Muliaman membantah kabar yang menyebutkan sebanyak 40% pegawai pulang kampung ke BI. Keputusan terakhir ditentukan pada 31 Januari 2016.
"40% tidak, masa banyak banget, kamu kata siapa? Isu itu. Belum diputuskan, tanggal 31 Januari besok terkahir," katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima Sindonews, sebelum dilakukannya penetapan status tersebut, OJK telah menyelenggarakan dua kali survei pilihan minat bagi pegawai BI.
Audiensi dengan pegawai BI yang ditugaskan di OJK sudah dilaksanakan sebanyak dua kali di 2015, terakhir pada 11 Desember 2015.
Sementara, kata Muliaman, para eks pegawai BI itu memilih pindah lagi murni berdasarkan keinginan pribadi masing-masing, bukan dipindahkan OJK.
Berkaitan dengan hal tersebut, rencana pengisian jabatan (man power planning) di BI pada 2016 dan 2017 telah mempertimbangkan kemungkinan pegawai penugasan di OJK yang akan memilih untuk kembali ke BI setelah akhir periode penugasan (efektif per tanggal 1 Januari 2017).
"Dipilih pindah berdasarkan pribadinya, mau di OJK atau BI. Pindahnya bukan tahun ini, belum, mulai pindahnya 2017," terang Muliaman.
Berdasarkan UU OJK, pegawai BI diberikan opsi untuk menetapkan pilihan status untuk beralih menjadi pegawai OJK atau kembali ke BI (Pasal 64 ayat 3).
Dalam UU Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengamanatkan bahwa fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan beralih dari BI ke OJK sejak 31 Desember 2013 (Pasal 55).
Pengalihan fungsi ini akan membawa dampak pada proses pengaturan dan pengawasan perbankan, sehingga harus diminimalisasi dampaknya pada sistem perbankan dan stabilitas sistem keuangan.
Dalam kerangka ini, sejak 31 Desember 2012 BI telah mendukung penuh pembangunan kelembagaan OJK dengan menugaskan 77 pegawai untuk bersama-sama pegawai dari Kementerian Keuangan membangun organisasi OJK.
Selanjutnya, mulai 31 Desember 2013 BI juga telah menugaskan 1.173 pegawai untuk bekerja di OJK paling singkat tiga tahun, atau sampai akhir 2016 (UU OJK Pasal 64 ayat 2) dalam rangka memastikan fungsi pengawasan mikroprudensial tetap berjalan dengan baik pasca pengalihan fungsi tersebut dari BI ke OJK.
"Saya kira tidak sampai sepertiga, mungkin seperempat yang balik ke BI. Pada umumnya di level bawah (bukan direktur), alasannya ya tidak tahu," ujarnya di Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Penetapan pilihan status akan tetap atau balik ke BI ini sesuai UU, wajib dilakukan paling lama dua tahun sejak 31 Desember 2013, sehingga pada akhir 2015 ini para pegawai BI yang ditugaskan di OJK harus menetapkan pilihannya.
Muliaman membantah kabar yang menyebutkan sebanyak 40% pegawai pulang kampung ke BI. Keputusan terakhir ditentukan pada 31 Januari 2016.
"40% tidak, masa banyak banget, kamu kata siapa? Isu itu. Belum diputuskan, tanggal 31 Januari besok terkahir," katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima Sindonews, sebelum dilakukannya penetapan status tersebut, OJK telah menyelenggarakan dua kali survei pilihan minat bagi pegawai BI.
Audiensi dengan pegawai BI yang ditugaskan di OJK sudah dilaksanakan sebanyak dua kali di 2015, terakhir pada 11 Desember 2015.
Sementara, kata Muliaman, para eks pegawai BI itu memilih pindah lagi murni berdasarkan keinginan pribadi masing-masing, bukan dipindahkan OJK.
Berkaitan dengan hal tersebut, rencana pengisian jabatan (man power planning) di BI pada 2016 dan 2017 telah mempertimbangkan kemungkinan pegawai penugasan di OJK yang akan memilih untuk kembali ke BI setelah akhir periode penugasan (efektif per tanggal 1 Januari 2017).
"Dipilih pindah berdasarkan pribadinya, mau di OJK atau BI. Pindahnya bukan tahun ini, belum, mulai pindahnya 2017," terang Muliaman.
Berdasarkan UU OJK, pegawai BI diberikan opsi untuk menetapkan pilihan status untuk beralih menjadi pegawai OJK atau kembali ke BI (Pasal 64 ayat 3).
Dalam UU Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengamanatkan bahwa fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan beralih dari BI ke OJK sejak 31 Desember 2013 (Pasal 55).
Pengalihan fungsi ini akan membawa dampak pada proses pengaturan dan pengawasan perbankan, sehingga harus diminimalisasi dampaknya pada sistem perbankan dan stabilitas sistem keuangan.
Dalam kerangka ini, sejak 31 Desember 2012 BI telah mendukung penuh pembangunan kelembagaan OJK dengan menugaskan 77 pegawai untuk bersama-sama pegawai dari Kementerian Keuangan membangun organisasi OJK.
Selanjutnya, mulai 31 Desember 2013 BI juga telah menugaskan 1.173 pegawai untuk bekerja di OJK paling singkat tiga tahun, atau sampai akhir 2016 (UU OJK Pasal 64 ayat 2) dalam rangka memastikan fungsi pengawasan mikroprudensial tetap berjalan dengan baik pasca pengalihan fungsi tersebut dari BI ke OJK.
(izz)
Lihat Juga :