Tak Perbaiki Delay, Kemenhub Bakal Cabut Izin Maskapai

Selasa, 05 Januari 2016 - 14:12 WIB
Tak Perbaiki Delay,...
Tak Perbaiki Delay, Kemenhub Bakal Cabut Izin Maskapai
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan semua maskapai di Indonesia untuk memperbaikinya keterlambatan (delay) waktu penerbangan. Jika tidak Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Muzaffar Ismail mengatakan tidak ragu untuk mencabut izin operasi.

Dia menambahkan kebijakan ini sudah disosialisasikan oleh Kemenhub kepada seluruh maskapai, termasuk diskusi mengenai manajemen delay. "Sebenarnya tadi malam dikumpulkan, ada sosialisasi terkait delay management. Kita kumpul bareng, diskusi dan share," ujarnya di Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, diterangkannya semua maskapai wajib bersertifikasi ISO 9001:2015. Menurutnya kini sudah ada tiga maskapai yang sedang dalam antrean memperoleh sertifikasi itu. "Dalam Permen 89 diminta harus wajib comply ke ISO 9001:2015. Ada tiga maskapai dalam antrean," tegasnya.

Jika maskapai tidak mencapai hasil penilaian 60%, maka Dia menjelaskan Kemenhub akan melayangkan surat peringatan. Selanjutnya, apabila tetap tidak ada perbaikan, maskapai tersebut tidak diizinkan menambah rute dan pesawat.

Kemudian, jika masih tidak memenuhi standar penilaian 60% dalam tiga bulan berikutnya, slot maskapai yang bermasalah dengan delay itu dikurangi. Setelahnya, penilaian tetap dilanjutkan ke slot berikutnya.

Namun, apabila penilaian masih belum mencapai 60% selama tiga bulan selanjutnya, Kemenhub akan mencabut izin usaha maskapai yang bersangkutan. "Kalau tidak penuhi, lari ke pencabutan SIUP," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menhub Izinkan Pebisnis...
Menhub Izinkan Pebisnis Gunakan Maskapai Penerbangan
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Jalankan Prinsip Pola...
Jalankan Prinsip Pola Kemitraan, Kemenhub Raih Penghargaan dari KPPU
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Soal Maskapai Masih...
Soal Maskapai Masih bawa WNA, Ini Penjelasan Kemenhub
Soal Kerugian Maskapai...
Soal Kerugian Maskapai Imbas Covid-19, Menhub: Saya Enggak Tega Ngomongnya
Berita Terkini
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
20 menit yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
58 menit yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
1 jam yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
1 jam yang lalu
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
2 jam yang lalu
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved