Tak Perbaiki Delay, Kemenhub Bakal Cabut Izin Maskapai

Selasa, 05 Januari 2016 - 14:12 WIB
Tak Perbaiki Delay,...
Tak Perbaiki Delay, Kemenhub Bakal Cabut Izin Maskapai
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan semua maskapai di Indonesia untuk memperbaikinya keterlambatan (delay) waktu penerbangan. Jika tidak Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Muzaffar Ismail mengatakan tidak ragu untuk mencabut izin operasi.

Dia menambahkan kebijakan ini sudah disosialisasikan oleh Kemenhub kepada seluruh maskapai, termasuk diskusi mengenai manajemen delay. "Sebenarnya tadi malam dikumpulkan, ada sosialisasi terkait delay management. Kita kumpul bareng, diskusi dan share," ujarnya di Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, diterangkannya semua maskapai wajib bersertifikasi ISO 9001:2015. Menurutnya kini sudah ada tiga maskapai yang sedang dalam antrean memperoleh sertifikasi itu. "Dalam Permen 89 diminta harus wajib comply ke ISO 9001:2015. Ada tiga maskapai dalam antrean," tegasnya.

Jika maskapai tidak mencapai hasil penilaian 60%, maka Dia menjelaskan Kemenhub akan melayangkan surat peringatan. Selanjutnya, apabila tetap tidak ada perbaikan, maskapai tersebut tidak diizinkan menambah rute dan pesawat.

Kemudian, jika masih tidak memenuhi standar penilaian 60% dalam tiga bulan berikutnya, slot maskapai yang bermasalah dengan delay itu dikurangi. Setelahnya, penilaian tetap dilanjutkan ke slot berikutnya.

Namun, apabila penilaian masih belum mencapai 60% selama tiga bulan selanjutnya, Kemenhub akan mencabut izin usaha maskapai yang bersangkutan. "Kalau tidak penuhi, lari ke pencabutan SIUP," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6971 seconds (0.1#10.140)