Dana Sawit Siap Dipertanggungjawabkan

Rabu, 03 Februari 2016 - 14:29 WIB
Dana Sawit Siap Dipertanggungjawabkan
Dana Sawit Siap Dipertanggungjawabkan
A A A
WONOSOBO - Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit siap mempertanggungjawabkan penyaluran pengelolaan pungutan dana sawit. Dasar hukum dana pungutan dari produk kelapa sawit diamanatkan dalam Perpres No 61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit berlaku 1 Juli 2015.

Hal itu dikatakan Direktur Penyaluran Dana BPDP Sawit Dadan Kusdiana di sela acara Sosialisasi Implementasi B20 di Dieng, Wonosobo, Rabu (3/2/2015). Penghimpunan dana sawit dalam turunannya telah diatur Permenkeu No 75/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, untuk CPO, harga referensinya sampai USD750 per ton.

Artinya, jika harga CPO mencapai atau melampaui harga referensi, bea keluar ditetapkan dari 7,5-22,5% disesuaikan harga CPO yang berlaku.

Pemerintah telah menerapkan dana pungutan untuk setiap ekspor CPO sebesar USD50 per ton dan segala produk turunan dari kelapa sawit dikenai pungutan mulai USD40 per ton sampai USD10 per ton.

Dana itu, secara akuntabel diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diawasi dewan pengawas BPDP Sawit. Sesuai Perpres alokasi penyaluran dana dimanfaatkan untuk pengembangan biodiesel, pendanaan peremajaan kelapa sawit, membiayai penelitian dan pengembangan sektor perkebunan kelapa sawit, serta pengembangan sumber daya manusia perkebunan kelapa sawit.

"Tahun ini pungutan dana sawit ditargetkan mencapai Rp9,6 triliun naik dibanding tahun lalu sebesar Rp6,9 triliun," terang dia.

Dia mengungkapkan, dari total dana yang dihimpun tahun lalu terserap Rp534 miliar dialokasikan untuk pengembangan biodiesel. Sementara tahun ini penghimpunan dana akan dialokasikan sebesar Rp1 triliun untuk peremajaan perkebenunan sawit rakyat dan sebesar Rp800 miliar dialokasikan untuk program lainnya.

Bantuan peremejaan perkebunan kelapa sawit, imbuhnya, berupa subsidi bunga kredit yang dijanjikan di bawah 10%. Dana subsidi akan bersumber dari pungutan ekspor produk sawit dan produk turunannya dengan alokasi penyaluran dana mencapai Rp25 juta per hektare.

"Maka, itu mutlak penyalurannya akan dilakukan oleh perbankan untuk segala macam keperluan petani sawit sebagai langkah kami meminimalisir segala macam risiko," terangnya.

BPDP Sawit, kata dia, telah mengidentifikasi sekitar 4.000 hektare lahan sawit rakyat yang siap diremajakan. Lokasinya bergerak mulai dari Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

"Fokus kami saat ini Sumatera kemudian begerak ke timur dan program ini sudah jalan. Terdapat 4.000 hektare yang sudah terindentifikasi antara lain di Palembang, Sumatera Selatan, dan Riau," ungkap dia.

Sementara, terkait model peremajaan, BPDP Sawit mengacu pada revitalisasi perkebunan Kementerian Pertanian. BPDB Sawit saat ini sedang menunggu aturan dan model revitalisai dari Kementerian Pertanian.

Ketua Dewan Pengawas BPDP Sawit Rusman Heriawan menambahkan, aturan dan model revitalisasi peremajaan perkebunan sawit akan tuntas pekan ini. Pihaknya memastikan peremajaan perkebunan sawit akan jalan mengingat saat ini sudah banyak kebun sawit yang umurnya 25 tahun atau lebih.

"Sementara, kebutuhan peremajaan kebun sawit di Indonesia 300.000 hektare per tahun," ujar Mantan Wakil Menteri Pertanian ini.

Keberhasilan program BPDP Sawit termasuk implementasi biodiesel sawit memberi manfaat peningkatan diversifikasi energi mengurangi impor bahan bakar minyak hingga 6,9 juta kiloliter. "Dana tersebut merupakan dukungan untuk replanting, meningkatkan pemakaian biodiesel mengurangi impor solar," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5924 seconds (0.1#10.140)