Alasan Tarif Batas Atas dan Bawah Pesawat Hanya Turun 5%

Kamis, 11 Februari 2016 - 19:22 WIB
Alasan Tarif Batas Atas...
Alasan Tarif Batas Atas dan Bawah Pesawat Hanya Turun 5%
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku tidak bisa menurunkan tarif batas atas dan bawah pesawat lebih dari 5%. Namun, keputusan tersebut memiliki alasan yang jelas melalui berbagai pertimbangan. (Baca:Tarif Batas Atas dan Bawah Pesawat Turun 5%)

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Maryati Karma mengatakan, salah satu pertimbangannya karena harga sparepart pesawat mahal.

"Turun 5% itu sudah diperhitungkan, dalam komponen pesawat ada beberapa yang dibeli dalam bentuk USD. Jadi meski harga avtur turun, kita enggak bisa turun lebih dari 5%. Salah satunya karena sparepart pesawat itu dibeli pakai dolar," jelasnya di Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Sejauh ini, harga sparepart pesawat tidak tergantung pada harga avtur yang fluktuatif. Pasalnya, harga komponen pesawat tersebut semakin tinggi. Jadi selain menjaga konsumen maskapai penerbangan, Kemenhub juga menjaga kelangsungan industri pesawat terbang.

‎"Sparepart itu makin lama makin tinggi harganya. Maka, diputuskan average yang realistis yakni 5%, itu pasnya dan sudah dikaji dari jauh-jauh hari," jelas Maryati.

Diberitakan sebelumnya, Kemenub kembali menata tarif batas atas dan batas bawah pesawat berjadwal dalam negeri. Kemenhub memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas dan batas bawah sebesar 5%.

Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Kemenhub JA Barata mengatakan, penataan tarif terhadap harga jasa pada rute tertenu di dalam negeri atas pelayanan angkutan penumpang kelas ekonomi ini, dilakukan dengan adanya fluktuasi harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap USD.

"Ini merupakan wujud perharian Kemenhub untuk tetap memberikan perlindungan kepada pengguna jasa transportasi dan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal dari persaingan usaha yang tidak sehat," kata dia hari ini.

Keputusan penataan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.14 Tahun 2016 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan abtas bawah penumpang pelayanan ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Baca:


Penurunan Tarif Pesawat Kelas Ekonomi Bersifat Sementara

Daftar Tarif Batas Atas dan Bawah Beberapa Rute Pesawat
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Murah di Hari Apa? Ini Waktu yang Tepat
Waktu Terbaik untuk...
Waktu Terbaik untuk Pesan Tiket Pesawat Online untuk Liburan
Cara Cari Tiket Pesawat...
Cara Cari Tiket Pesawat Termurah di Google untuk Persiapan Mudik!
Ingin Memesan Tiket...
Ingin Memesan Tiket Pesawat untuk Orang Lain? Perhatikan Hal Berikut Ini!
Ini Waktu yang Tepat...
Ini Waktu yang Tepat untuk Beli Tiket Pesawat Agar Dapat Harga Murah
HUT ke-73 Garuda Tebar...
HUT ke-73 Garuda Tebar Diskon Tiket Pesawat hingga 50%, Cek Rutenya!
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
8 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
9 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
10 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
12 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
12 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
12 jam yang lalu
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved