Pemerintah Tambah 19 Bidang Usaha dalam DNI

Kamis, 11 Februari 2016 - 22:06 WIB
Pemerintah Tambah 19...
Pemerintah Tambah 19 Bidang Usaha dalam DNI
A A A
JAKARTA - Pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK) dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan, ke-19 bidang usaha itu tercakup dalam kegiatan jenis usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana/madya dan/atau risiko kecil/sedang dan/atau nilai pekerjaan kurang dari Rp10 miliar. Dalam DNI sebelumnya, dipersyaratkan adanya saham asing sebesar 55% di bidang-bidang usaha seperti jasa pra desain dan konsultasi, jasa desain arsitektur, jasa administrasi kontrak, jasa arsitektur lain dan sebagainya.

"Selain itu, terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK diperluas nilai pekerjaannya dari semula sampai dengan Rp1 miliar menjadi sampai Rp50 miliar. Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain," ujarnya, saat pengumumam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Menurutnya, untuk memperluas kegiatan usaha UMKMK itu dilakukan reklasifikasi dengan menyederhanakan bidang usaha. Misalnya, 19 bidang usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi dijadikan satu jenis usaha. "Karena itu jenis/bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK menjadi lebih sederhana dari 139 menjadi 92 kegiatan usaha," jelasnya.

Sementara untuk kemitraan yang ditujukan agar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) bekerja sama dengan UMKMK yang semula 48 bidang usaha, bertambah menjadi 62 bidang usaha, sehingga menjadi 110 bidang usaha. Bidang usaha itu antara lain usaha perbenihan perkebunan dengan luas 25 hektare (ha) atau lebih, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya.

"UMKMK juga tetap dapat menanam modal, baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam DNI maupun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya," tandas Darmin.

Baca juga:

35 Bidang Usaha Dibuka 100% untuk Asing

Ini Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X

Paket Kebijakan X Diklaim Ditunggu Dunia

Ketua DPR: Paket Kebijakan Ekonomi Harus Sesuai Porsi
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menko Airlangga Beberkan...
Menko Airlangga Beberkan Arah Kebijakan Perekonomian Nasional
Keras! Ekonom Ini Sebut...
Keras! Ekonom Ini Sebut Kebijakan Ekonomi Pemerintah Bak 'Mengisi Ember Bocor
6 Kebijakan Baru di...
6 Kebijakan Baru di Tahun 2026: Dari Pajak, Pertanahan, hingga Transportasi
Pesan Erick Thohir:...
Pesan Erick Thohir: Jangan Karena Ganti Pemimpin, Kebijakannya Ganti Lagi
Perbandingan Kebijakan...
Perbandingan Kebijakan al-Sisi dan Mursi ketika Memimpin Mesir
Pengamat dari UNM Dukung...
Pengamat dari UNM Dukung Strategi Ekonomi Jokowi
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
29 menit yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
1 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
1 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
2 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
2 jam yang lalu
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved