Pengampunan Pajak Karpet Merah bagi Pelaku Kejahatan Ekonomi

Senin, 15 Februari 2016 - 16:58 WIB
Pengampunan Pajak Karpet...
Pengampunan Pajak Karpet Merah bagi Pelaku Kejahatan Ekonomi
A A A
JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menengarai, Rancangan Undang Undang (RUU) Pengampunan Pajak berpotensi menjadi fasilitas 'karpet merah' bagi para konglomerat, pelaku kejahatan ekonomi dan keuangan, serta tindakan pencucian uang.

Sekretaris Jenderal Fitra Yenny Sucipto menyatakan, ‎masih minimnya penerimaan pajak di Tanah Air merupakan masalah utama yang perlu diselesaikan. Namun, hal tersebut bukan berarti dilakukan dengan pengampunan pajak (tax amnesty), melainkan dengan perbaikan sistem pemungutan pajak.

"Dalam RUU Pengampunan Pajak dicantumkan bahwa asal seorang atau badan mengajukan pengampunan maka akan dilakukan proses pengampunan tanpa melihat asal-usul harta. Ini berpotensi menjadi karpet merah bagi pelaku kejahatan ekonomi, finansial, dan pencucian uang," ujarnya, di Sekretaris Nasional Fitra, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Menurut Yenny, jika proses pengampunan pajak tersebut tidak disaring terlebih dahulu justru akan berpotensi menarik banyak uang haram dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta perekonomian Indonesia. Selain itu, kebijakan ini diyakini juga akan semakin memperlebar jarak kemiskinan dan kesejahteraan lantaran sistem yang tidak adil.

"Hal tersebut tercermin dari pengampunan yang diberikan dalam bentuk sanksi pidana perpajakan, dan sanksi dengan berupa uang," imbuhnya.

Yenny menegaskan, masalah ini sangat bertolakbelakang dengan sistem hukum di Indonesia yang menyatakan semua warga negara sama di depan hukum, serta semua warga negara wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan.

"Hal ini akan terasa tidak adil karena masyarakat akan merasa mereka telah membayar pajak sesuai dengan batasnya, namun justru orang kaya yang mendapat perlakuan khusus dari pemerintah. Jelas bahwa RUU ini menguntungkan elit dan semakin memiskinkan jelata," tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, RUU ini juga tidak akan efektif mengukur jumlah harta perseroan dan badan. Sebab, dalam RUU tersebut pengampunan akan didasarkan pada persentase jumlah harta secara keseluruhan, untuk merumuskan besaran jumlah uang tebusan.

"Sistem ini naif karena masalah rahasia perbankan, sistem Ditjen Pajak pun belum bisa masuk‎ dan bebas tanpa bantuan penegak hukum," ungkapnya.

Yenny menambahkan, amanat pembentukan Satuan Tugas Pengampunan Pajak yang langsung di bawah Presiden juga tidak akan efektif dan justru tumpang tindih dengan Ditjen Pajak dan penegak hukum lainnya.

"Potensi korupsi berupa ruang transaksional juga sangat tinggi. Tercermin dengan pengelolaan yang diserahkan kepada satgas, karena sistem pengawasan, transparansi dan akuntabilitas tidak ada. Justru ruang ini akan menjadi proses transaksional yang legal dengan memanipulasi perhitungan uang tebusan," tandasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Ekonom Beberkan Sektor-sektor...
Ekonom Beberkan Sektor-sektor yang Diuntungkan dengan Pengampunan Pajak Jilid II
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
6 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
6 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
6 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
7 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
7 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
7 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved