Hindari Pengembang Nakal, Pemerintah Diminta Perketat Aturan

Senin, 15 Februari 2016 - 23:15 WIB
Hindari Pengembang Nakal, Pemerintah Diminta Perketat Aturan
Hindari Pengembang Nakal, Pemerintah Diminta Perketat Aturan
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) meminta kepada pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) supaya bisa mengetatkan aturan untuk menghindari para pengembang nakal di Tanah Air.

Anggota Apersi, PT Kembar Intiland menyebutkan kebijakan tersebut dapat berupa aturan perpajakan, ketentuan Bank Indonesia dan perbankan. Menurutnya dengan adanya pengetatan aturan tersebut, maka pengembang properti nakal akan terlihat.

"Itu harus ada pengetatan kebijakan, jadi seperti mengayak begitu. Sebab jangankan pengembang nakal, kita saja yang punya program benar, konsumen kadang masih suka tidak yakin," ujar Direktur Utama Kembar Intiland, Fahrul Roji di Jakarta, Senin (15/2/2016).

Dia menambahkan pemerintah dapat membuat kebijakan yang secara langsung dapat menyaring pengembang nakal ke depannya. Sehingga, antara pengembangan yang benar dan nakal bisa terlihat jelas. "Seharusnya kebijakan pemerintah bisa mengayak pengembang yang benar-benar kelihatan nakal," sambungnya.

Di sisi lain, dia memberikan masukan kepada para calon konsumen agar tidak tertipu dengan pengembang nakal. Salah satunya tidak langsung termakan janji manis yang ditawarkan. "Benar-benar lihat pengembangnya, developer. Kalau janjinya besar tapi apa-apa belum dibangun, ekspos besar-besaran kalau saya jadikan dulu baru ekspos," pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus pengembang nakal kembali mencuat belakangan ini. Salah satunya terjadi di Sleman, Yogyakarta, melalui sejumlah proyeknya PT Majestic Land secara terang-terangan melakukan motif nakal.

Sementara Majestic Land memiliki lima proyek properti di Yogyakarta. Proyek tersebut meliputi Villa Wisata Kampung Jogja di Desa Krebet, Pajangan, Bantul, Best Western Majestic Condotel di Jalan Laskda Adistujipto, Majestic Banguntapan Residence di Tembi Bantul, dan Apartemen Majestic Grand Bale di Timoho, Yogyakarta.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6227 seconds (0.1#10.140)