Menko Darmin Sayangkan SBY Telat Terapkan UU Minerba
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koorniator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyayangkan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhono (SBY) menerapkan Undang-Undang (UU) Mineral Batubara (Minerba) pada masa pemerintahannya.
Atas dasr itu, UU Minerba tersebut baru dimulai pada akhir pemerintahan SBY dan harus diteruskan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, SBY meninggalkan dan membuat PR besar dalam momentum minerba tersebut pada saat ekonomi dunia sedang melambat.
"Saya menyayangkan pada pemerintahan yang lalu, Pak SBY, itu agak terlambat mungkin di pemerintahan SBY, untuk meng-enforce UU Minerba, sehingga baru dimulai pada tahun terakhir. Dan lebih repot lagi, momentumnya pada saat ekonomi dunia melambat. Itu membuat komplikasinya makin banyak," kata dia di Menara Bidakara, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Darmin menjelaskan, yang namanya hasil dari smelter dalam UU Minerba, itu perlu dikembangkan dikala ekonomi dunia sedang membaik dan meningkat untuk penyerapan maksimal.
"Enggak tepat kalau itu dilakukan pas kondisi ekonomi sedang begini. Nah, bedanya mengekspor bijih nikel atau timah dengan hasil smelter, itu adalah menjual bijih timah, lebih mudah. Menjual hasil smelter, pasti karena saingannya di luar juga banyak," jelasnya.
Meski demikian, lanjut Darmin, ini merupakan satu dari ekonomi Indonesia yang memang secara rasional harusnya bisa diolah dan dijual ke pasar internasional serta ke pasar Indonesia.
"Ya meski melambat, kita usahakan untuk menjual lah ke luar negeri. Sudah terlanjur ini. Harusnya dari awal ketika ekonomi dunia sedang membaik," pungkasnya.
Atas dasr itu, UU Minerba tersebut baru dimulai pada akhir pemerintahan SBY dan harus diteruskan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, SBY meninggalkan dan membuat PR besar dalam momentum minerba tersebut pada saat ekonomi dunia sedang melambat.
"Saya menyayangkan pada pemerintahan yang lalu, Pak SBY, itu agak terlambat mungkin di pemerintahan SBY, untuk meng-enforce UU Minerba, sehingga baru dimulai pada tahun terakhir. Dan lebih repot lagi, momentumnya pada saat ekonomi dunia melambat. Itu membuat komplikasinya makin banyak," kata dia di Menara Bidakara, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Darmin menjelaskan, yang namanya hasil dari smelter dalam UU Minerba, itu perlu dikembangkan dikala ekonomi dunia sedang membaik dan meningkat untuk penyerapan maksimal.
"Enggak tepat kalau itu dilakukan pas kondisi ekonomi sedang begini. Nah, bedanya mengekspor bijih nikel atau timah dengan hasil smelter, itu adalah menjual bijih timah, lebih mudah. Menjual hasil smelter, pasti karena saingannya di luar juga banyak," jelasnya.
Meski demikian, lanjut Darmin, ini merupakan satu dari ekonomi Indonesia yang memang secara rasional harusnya bisa diolah dan dijual ke pasar internasional serta ke pasar Indonesia.
"Ya meski melambat, kita usahakan untuk menjual lah ke luar negeri. Sudah terlanjur ini. Harusnya dari awal ketika ekonomi dunia sedang membaik," pungkasnya.
(izz)