Menteri ESDM Beberkan Alasan Dibalik Revisi UU Minerba

Selasa, 16 Februari 2016 - 16:23 WIB
Menteri ESDM Beberkan...
Menteri ESDM Beberkan Alasan Dibalik Revisi UU Minerba
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melaksanakan focus group discussion (FGD) guna membahas revisi Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dia pun membeberkan alasan mengapa UU yang terbit pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut harus direvisi.

Menurutnya alasan ‎revisi UU Minerba tersebut didasari karena munculnya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang membuat kewenangan pemerintah kabupaten/kota bergeser ke gubernur/provinsi.

"Jadi ini memerlukan penyesuaian dari sisi kewenangan memberikan IUP (izin usaha pertambangan), kewenangan mereview, kewenangan izin. Harus ada penyesuaian," katanya di Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

(Baca Juga: Menko Darmin Sayangkan SBY Telat Terapkan UU Minerba)

Selain itu menurutnya, meskipun UU Minerba ini telah beberapa kali mengalami revisi, namun perlu dilakukan reformulasi agar pasal-pasal yang diputuskan harus diubah sesuai dengan amanah Mahkamah Konstitusi (MK).‎ Ditambah lagi, kemunculan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014 yang memperkuat UU Minerba tersebut dinilai cenderung dipaksakan.

"‎Sejarah terbitnya UU dan PP. Dan kita tahu PP 1/2014 ini diterbitkan diujung satu periode kepemerintahan di mana banyak aspek sebetulnya saat itu dipaksakan. Dan itu berkaitan dengan masa transisi KK (kontrak kerja) jadi IUP (Izin Usaha Pertambangan), berkaitan bagaimana smelter dibangun, berkaitan dengan luasan pemberian izin, memang memerlukan peninjauan," terang dia.

Mantan Bos PT Pindad (Persero) ini menilai, jika UU Minerba tersebut tidak dilakukan peninjauan maka dapat dipastikan akan terjadi banyak pelanggaran. Pasalnya, pasal yang disusun tidak sesuai dengan kondisi di lapangan saat ini.

"Karena memang pasal yang disusun tidak realistis dikaitkan dengan kondisi di lapangan. Misalnya, smelter diputuskan pada 2014 bahwa harus selesai 3 tahun setelah PP," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
UU Minerba Disahkan,...
UU Minerba Disahkan, Menteri ESDM Tekankan Peningkatan Nilai Tambah
Pemerintah Klaim Revisi...
Pemerintah Klaim Revisi UU Minerba Tingkatkan Penerimaan Negara
Perijinan Ruwet, RI...
Perijinan Ruwet, RI Hanya Kebagian 1% Investasi Minerba Dunia
Revisi UU Minerba Melenggang...
Revisi UU Minerba Melenggang ke Paripurna
Sistem Tambang Nasional...
Sistem Tambang Nasional Perlu Ditata Ulang, Gubernur Harus Punya Kuasa Sesuai UUD 1945
Dirjen Minerba Lepas...
Dirjen Minerba Lepas Tim Garuda Rescue Nusantara untuk Berlaga di MERC 2025 Australia
Berita Terkini
Rebut Harta Karun Dinasti...
Rebut Harta Karun Dinasti Assad, Prancis Pulangkan Aset Rp1 Triliun ke Suriah!
6 menit yang lalu
Harga Emas Jatuh Rp14...
Harga Emas Jatuh Rp14 Ribu per Rabu 8 Juli 2026, Buyback Ambrol Rp21.000
1 jam yang lalu
Daftar di Sini dan Simak...
Daftar di Sini dan Simak Webinar Strategi Kelola Keuangan dari MNC Asset Management dan Invesnow!
1 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Terkoreksi 0,04 Persen di Level 5.984
2 jam yang lalu
Perusahaan yang Sahamnya...
Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki Kaesang Kesandung Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 Triliun
3 jam yang lalu
Keruntuhan Dolar AS...
Keruntuhan Dolar AS Bukan Lagi Dongeng, BRICS Ubah dari Khayalan Menjadi Ancaman Nyata
3 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved