ESDM Dorong Relaksasi Ekspor dalam Revisi UU Minerba

Jum'at, 19 Februari 2016 - 14:53 WIB
ESDM Dorong Relaksasi...
ESDM Dorong Relaksasi Ekspor dalam Revisi UU Minerba
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mendorong dicantumkannya relaksasi ekspor mineral mentah dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Menurutnya tersebut menjadi realistis di tengah harga komoditas yang anjlok di pasar global.

(Baca Juga: Menteri ESDM Beberkan Alasan Dibalik Revisi UU Minerba)

Dia menambahkan relaksasi ekspor mineral mentah saat ini juga menjadi pokok pembahasan dalam revisi UU Minerba. Alasannya, karena kebijakan tersebut realistis mengingat banyak pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) yang tidak selesai.

"R‎elaksasi (ekspor mineral mentah) dimungkinkan apabila UU Minerba yang barunya membolehkan. Dan ini (relaksasi ekspor mineral mentah) menjadi pokok pembahasan karena realistis itu tadi. Banyak smelter tidak selesai, pengusaha alami kesulitan," katanya di Gedung Ditjen Kelistrikan, Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Kendati demikian, pihaknya menyerahkan hal ini kepada masyarakat dan DPR untuk memberikan aspirasinya terkait hal tersebut. Pemerintah, sambung dia, hanya memfasilitasi agar industri bergerak dan mendukung kemajuan ekonomi.

"Kita lihat nanti, nikel, tembaga, emas dan sebagainya. Kalo DPR, publik bicara kita harus mendengar. Sekali lagi pemerintah fasilitasi supaya industri bergerak dan mendukung kemajuan ekonomi," imbuh dia.

Mantan Bos PT Pindad (Persero) ini menekankan, pemerintahan sebelumnya pada dasarnya terlambat mendorong perusahaan tambang membangun smelter. Sebab, Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014 yang mendorong pembangunan smelter tersebut baru terbit setelah lima tahun UU‎ Minerba diundangkan ketika harga komoditas sedang anjlok.

Akibatnya Indonesia kehilangan kesempatan untuk mendorong pembangunan smelter saat harga sedang tinggi. "Begitu PP dikeluarkan harga (komoditas) ambruk. Waktu sudah terlambat. Jadi kalau ini (UU Minerba) tidak direvisi ini akan melanggar by design. Oleh karena itu harus direvisi. Apabila UU memungkinkan maka akan bisa saja direlaksasi. Tergantung dari revisi UU Minerba," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
UU Minerba Disahkan,...
UU Minerba Disahkan, Menteri ESDM Tekankan Peningkatan Nilai Tambah
Pemerintah Klaim Revisi...
Pemerintah Klaim Revisi UU Minerba Tingkatkan Penerimaan Negara
Perijinan Ruwet, RI...
Perijinan Ruwet, RI Hanya Kebagian 1% Investasi Minerba Dunia
Revisi UU Minerba Melenggang...
Revisi UU Minerba Melenggang ke Paripurna
Sistem Tambang Nasional...
Sistem Tambang Nasional Perlu Ditata Ulang, Gubernur Harus Punya Kuasa Sesuai UUD 1945
Dirjen Minerba Lepas...
Dirjen Minerba Lepas Tim Garuda Rescue Nusantara untuk Berlaga di MERC 2025 Australia
Berita Terkini
Fokus Tumbuh Berkelanjutan,...
Fokus Tumbuh Berkelanjutan, Pegadaian Perkuat Strategi Lewat Sales Town Hall 2026
52 menit yang lalu
Rebut Harta Karun Dinasti...
Rebut Harta Karun Dinasti Assad, Prancis Pulangkan Aset Rp1 Triliun ke Suriah!
1 jam yang lalu
Harga Emas Jatuh Rp14...
Harga Emas Jatuh Rp14 Ribu per Rabu 8 Juli 2026, Buyback Ambrol Rp21.000
2 jam yang lalu
Daftar di Sini dan Simak...
Daftar di Sini dan Simak Webinar Strategi Kelola Keuangan dari MNC Asset Management dan Invesnow!
3 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Terkoreksi 0,04 Persen di Level 5.984
4 jam yang lalu
Perusahaan yang Sahamnya...
Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki Kaesang Kesandung Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 Triliun
4 jam yang lalu
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved