Pengusaha Ritel Sepakati Kantong Plastik Berbayar Seharga Rp200
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan pemerintah sepakat terkait penetapan harga untuk plastik berbayar yakni dengan harga minimal sebesar Rp200 per kantong plastik. Kesepakatan tersebut diperoleh usai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar pertemuan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Aprindo.
“Nilai yang disepakati yakni minimal Rp200 per kantong plastik, itu sudah termasuk PPN. Masih di bawah rata-rata biaya poduksi kantong plastik, jadi masih ada biaya yang ditanggung oleh kami. Nanti akan dievaluasi kembali setelah uji coba berjalan minimal tiga bulan,” kata Ketua Umum Aprindo, Roy N Mandey dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (21/2/2016).
Dia juga menambahkan keputusan tersebut sudah disosialisasikan melalui surat edaran KLHK kepada Kepala Daerah melalui surat nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tertanggal 17 Februari 2016, tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Dia juga menekankan bahwa baik BPKN, YLKI, maupun Aprindo mendukung kebijakan kantong plastik berbayar yang dicanangkan pemerintah.
“Kami siap mensukseskan sosialisasi dan uji coba penerapan kantong plastik berbayar di seluruh Indonesia secara bertahap. Beberapa kota telah melakukan seremonial pencanangan kantong plastik berbayar bersama Aprindo, kami akan tetap laksanakan sesuai kesepakatan dengan pemerintah pusat,” ujarnya.
(Baca Juga: Plastik Berbayar Resmi Berlaku, Transmart Carrefour Beri Dukungan)
Selain nominalnya, spesifikasi kantong plastik yang digunakan ritel modern juga telah ditentukan. Kantong plastik yang boleh digunakan hanya yang ramah lingkungan, yakni menimbulkan dampak lingkungan paling minimal serta memenuhi standar nasional yang ditetapkan pemerintah.
“Ini bukan masalah, karena beberapa anggota Aprindo memang sudah menggunakan plastik jenis oxo biodegradable yang lebih mudah terurai,” tandasnya.
“Nilai yang disepakati yakni minimal Rp200 per kantong plastik, itu sudah termasuk PPN. Masih di bawah rata-rata biaya poduksi kantong plastik, jadi masih ada biaya yang ditanggung oleh kami. Nanti akan dievaluasi kembali setelah uji coba berjalan minimal tiga bulan,” kata Ketua Umum Aprindo, Roy N Mandey dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (21/2/2016).
Dia juga menambahkan keputusan tersebut sudah disosialisasikan melalui surat edaran KLHK kepada Kepala Daerah melalui surat nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tertanggal 17 Februari 2016, tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Dia juga menekankan bahwa baik BPKN, YLKI, maupun Aprindo mendukung kebijakan kantong plastik berbayar yang dicanangkan pemerintah.
“Kami siap mensukseskan sosialisasi dan uji coba penerapan kantong plastik berbayar di seluruh Indonesia secara bertahap. Beberapa kota telah melakukan seremonial pencanangan kantong plastik berbayar bersama Aprindo, kami akan tetap laksanakan sesuai kesepakatan dengan pemerintah pusat,” ujarnya.
(Baca Juga: Plastik Berbayar Resmi Berlaku, Transmart Carrefour Beri Dukungan)
Selain nominalnya, spesifikasi kantong plastik yang digunakan ritel modern juga telah ditentukan. Kantong plastik yang boleh digunakan hanya yang ramah lingkungan, yakni menimbulkan dampak lingkungan paling minimal serta memenuhi standar nasional yang ditetapkan pemerintah.
“Ini bukan masalah, karena beberapa anggota Aprindo memang sudah menggunakan plastik jenis oxo biodegradable yang lebih mudah terurai,” tandasnya.
(akr)