DPR Tolak Wacana Pelonggaran Ekspor Mineral Mentah

Senin, 22 Februari 2016 - 10:47 WIB
DPR Tolak Wacana Pelonggaran...
DPR Tolak Wacana Pelonggaran Ekspor Mineral Mentah
A A A
JAKARTA - Komisi VII DPR RI menolak wacana pelonggaran (relaksasi) ekspor mineral yang akan diusulkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam revisi UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

(Baca: ESDM Dorong Relaksasi Ekspor dalam Revisi UU Minerba)

Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi menegaskan, pihaknya sejauh ini tidak ada pembicaraan akan membuka kembali keran ekspor mineral mentah (ore) yang sebelumnya dilarang dalam UU Minerba. Menurutnya, pelonggaran ekspor ore akan merusak program hilirisasi tambang yang saat ini telah dilakukan.

"Enggak ada (pembicaraan soal relaksasi ekspor mineral mentah). Dari Fraksi Nasdem atau fraksi lain enggak ada. Itu (pelonggaran ekspor ore) akan merusak program yang sudah ada," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Senin (22/2/2016).

Dia mengatakan, pelonggaran tersebut hanya akan menguntungkan para pihak yang menginginkan ekspor ore tersebut dibuka kembali, khususnya raksasa tambang seperti PT Freeport Indonesia. "Ya yang diuntungkan yang mau agar ekspor mineral mentah itu dilonggarkan. Iya (termasuk Freeport)," imbuh dia.

(Baca: Longgarkan Ekspor Mineral Mentah, Pemerintah Manjakan Freeport Cs)

Kurtubi mengemukakan, kewajiban hilirisasi telah menjadi amanah dalam UU Minerba. Pokok-pokok yang akan direvisi dalam UU Minerba tersebut bukanlah klausul mengenai pelonggaran ekspor mineral mentah dan menghapus kewajiban hilirisasi.

"Pokok-pokok yang direvisi dalam UU Minerba menurut pendapat saya bukan itu, bukan menghapus kewajiban hilirisasi. Jadi hilirisasi dimaksudkan agar nilai tambah produksi tambang bisa terjadi di Indonesia. Tinggal bagaimana mengaturnya agar smelter itu dibangun di daerah tambang. Untuk Freeport harus di Papua dan Newmont harus di Sumbawa," tuturnya.

Selain itu, yang diusulkan fraksinya dalam revisi UU Minerba adalah terkait keberadaan kontrak karya (KK) yang sudah harus dihapuskan dan diubah menjadi izin usaha pertambangan (IUP). Sebab, keberadaan KK hanya akan merugikan negara.

"Nasdem menginginkan agar UU minerba yang baru itu harus disebutkan KK dihapus. Sebab di UU minerba sekarang masih mengakui KK. UU minerba yang akan datang KK dihapus karena merugikan negara," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said mendorong dicantumkannya relaksasi ekspor mineral mentah dalam revisi UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Menurutnya tersebut menjadi realistis di tengah harga komoditas yang anjlok di pasar global.

Dia menambahkan relaksasi ekspor mineral mentah saat ini juga menjadi pokok pembahasan dalam revisi UU Minerba. Alasannya, karena kebijakan tersebut realistis mengingat banyak pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) yang tidak selesai.

"R‎elaksasi (ekspor mineral mentah) dimungkinkan apabila UU Minerba yang barunya membolehkan. Dan ini (relaksasi ekspor mineral mentah) menjadi pokok pembahasan karena realistis itu tadi. Banyak smelter tidak selesai, pengusaha alami kesulitan," katanya di Gedung Ditjen Kelistrikan, Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Baca Juga:

Alasan Pemerintah Wacana Longgarkan Ekspor Menerba Freeport Cs

Izinkan Ekspor Mineral Mentah, ESDM Bantah Untungkan Freeport
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0829 seconds (0.1#10.140)