14 Kawasan Industri Implementasikan Fasilitas KLIK
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) secara resmi meluncurkan fasilitas kemudahan investasi langsung konstruksi (KLIK) dalam acara pembukaan Konsolidasi Perencanaan dan Pelaksanaan Penanaman Modal Nasional (KP3MN) di Istana Negara.
Penandatanganan ini juga disaksikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan beberapa menteri dalam kabinet kerja.
Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, fasilitas ini merupakan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan yang akan melakukan investasi di kawasan industri tertentu.
Tercatat 14 kawasan industri di enam provinsi dan sembilan kabupaten dan kota telah ditetapkan untuk mengimplementasikan layanan dengan lahan efektif 10.022 hektar (ha) dari total luasan lahan 17.154 ha ini.
Peluncuran tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara BKPM dengan 17 instansi dan lembaga baik di pusat dan daerah. Di antaranya Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, serta daerah yang kawasan industrinya masuk dalam fasilitas tersebut.
Franky mengatakan, dengan fasilitas kemudahan investasi langsung konstruksi ini, investor dapat langsung membangun proyek mereka setelah memperoleh izin investasi atau izin prinsip, baik dari PTSP pusat di BKPM maupun di PTSP daerah.
"Secara paralel, perusahaan mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan (UKL/UPL dan Amdal), serta izin pelaksanaan lainnya. Izin pelaksanaan tersebut diselesaikan sebelum perusahaan melakukan produksi secara komersial," tuturnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Menurutnya, fasilitas ini dapat dinikmati oleh semua investor karena tidak mensyaratkan batasan minimal nilai investasi atau jumlah tenaga kerja, sepanjang berlokasi di kawasan industri tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Adapun ke-14 kawasan industri yang telah ditetapkan mengimplementasikan fasilitas kemudahan investasi langsung konstruksi tersebut yaitu:
1. Kawasan industri Kendal
2. Kawasan industri Bukit Semarang Baru
3. Kawasan industri Wijayakusuma, Semarang.
4. Kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Jawa Timur
5. Kawasan industri Bantaeng, Sulawesi Selatan
6. Kawasan industri Modern Cikande Industrial Estate, Banten
7. Kawasan industri terpadu Wilmar, Serang
8. Kawasan industri Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC)
9. Kawasan industri Bekasi Fajar Industrial Estate
10. Kawasan industr Delta Silicon 8
11. Kawasan industri Karawang Internasional Industrial City (KIIC)
12. Kawasan industri Suryacipta City of Industri, Karawang
13. Kawasan industri GT Tech Park, Karawang
14. Kawasan industri Medan (KIM)
Penandatanganan ini juga disaksikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan beberapa menteri dalam kabinet kerja.
Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, fasilitas ini merupakan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan yang akan melakukan investasi di kawasan industri tertentu.
Tercatat 14 kawasan industri di enam provinsi dan sembilan kabupaten dan kota telah ditetapkan untuk mengimplementasikan layanan dengan lahan efektif 10.022 hektar (ha) dari total luasan lahan 17.154 ha ini.
Peluncuran tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara BKPM dengan 17 instansi dan lembaga baik di pusat dan daerah. Di antaranya Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, serta daerah yang kawasan industrinya masuk dalam fasilitas tersebut.
Franky mengatakan, dengan fasilitas kemudahan investasi langsung konstruksi ini, investor dapat langsung membangun proyek mereka setelah memperoleh izin investasi atau izin prinsip, baik dari PTSP pusat di BKPM maupun di PTSP daerah.
"Secara paralel, perusahaan mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan (UKL/UPL dan Amdal), serta izin pelaksanaan lainnya. Izin pelaksanaan tersebut diselesaikan sebelum perusahaan melakukan produksi secara komersial," tuturnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Menurutnya, fasilitas ini dapat dinikmati oleh semua investor karena tidak mensyaratkan batasan minimal nilai investasi atau jumlah tenaga kerja, sepanjang berlokasi di kawasan industri tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Adapun ke-14 kawasan industri yang telah ditetapkan mengimplementasikan fasilitas kemudahan investasi langsung konstruksi tersebut yaitu:
1. Kawasan industri Kendal
2. Kawasan industri Bukit Semarang Baru
3. Kawasan industri Wijayakusuma, Semarang.
4. Kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Jawa Timur
5. Kawasan industri Bantaeng, Sulawesi Selatan
6. Kawasan industri Modern Cikande Industrial Estate, Banten
7. Kawasan industri terpadu Wilmar, Serang
8. Kawasan industri Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC)
9. Kawasan industri Bekasi Fajar Industrial Estate
10. Kawasan industr Delta Silicon 8
11. Kawasan industri Karawang Internasional Industrial City (KIIC)
12. Kawasan industri Suryacipta City of Industri, Karawang
13. Kawasan industri GT Tech Park, Karawang
14. Kawasan industri Medan (KIM)
(izz)