BI-OJK Beri Edukasi Jasa Keuangan ke Hakim MA
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kerjasama dengan Mahkamah Agung RI dalam rangka meningkatkan wawasan dan pengetahuan hakim di bidang bank sentral dan jasa keuangan.
Komitmen kerjasama tersebut dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad dan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. pada hari ini, 22 Februari 2016 di Jakarta.
Koordinasi dan kerjasama yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan pelatihan dan temu wicara kepada para hakim ini telah berlangsung selama 14 tahun antara Mahkamah Agung dan Bank Indonesia. Sejak tahun 2014, seiring dengan berlakunya UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerjasama ini diperluas dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan.
"Dari sisi Bank Indonesia, kerjasama ini menjadi sarana sosialisasi dan pengkinian informasi mengenai kebijakan dan pelaksanaan tugas BI di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran serta pengelolaan uang Rupiah," jelas Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo di Jakarta, Senin (22/2/2015).
Bagi Otoritas Jasa Keuangan, kerjasama ini menjadi media sosialisasi dan edukasi tugas dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan yang berdiri sejak 4 tahun lalu sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Sementara itu bagi Mahmakah Agung, kerjasama ini bermanfaat untuk mendukung pelaksanaan tugas hakim secara lebih efektif di bidang peradilan dan penerapan hukum melalui pemahaman yang lebih optimal mengenai fungsi dan tugas lembaga-lembaga yang terkait di sektor keuangan.
Kerjasama ini juga akan dimanfaatkan sebagai media untuk saling bertukar pikiran dan memfasilitasi kesamaan pandang, serta memberikan masukan terkait aspek-aspek hukum yang bersinggungan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia maupun OJK.
"Nota Kesepahaman yang berlaku selama 3 tahun ini akan dipantau dan dievaluasi paling kurang setiap 1 (satu) tahun secara bersama-sama," tandasnya.
Komitmen kerjasama tersebut dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad dan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. pada hari ini, 22 Februari 2016 di Jakarta.
Koordinasi dan kerjasama yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan pelatihan dan temu wicara kepada para hakim ini telah berlangsung selama 14 tahun antara Mahkamah Agung dan Bank Indonesia. Sejak tahun 2014, seiring dengan berlakunya UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerjasama ini diperluas dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan.
"Dari sisi Bank Indonesia, kerjasama ini menjadi sarana sosialisasi dan pengkinian informasi mengenai kebijakan dan pelaksanaan tugas BI di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran serta pengelolaan uang Rupiah," jelas Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo di Jakarta, Senin (22/2/2015).
Bagi Otoritas Jasa Keuangan, kerjasama ini menjadi media sosialisasi dan edukasi tugas dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan yang berdiri sejak 4 tahun lalu sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Sementara itu bagi Mahmakah Agung, kerjasama ini bermanfaat untuk mendukung pelaksanaan tugas hakim secara lebih efektif di bidang peradilan dan penerapan hukum melalui pemahaman yang lebih optimal mengenai fungsi dan tugas lembaga-lembaga yang terkait di sektor keuangan.
Kerjasama ini juga akan dimanfaatkan sebagai media untuk saling bertukar pikiran dan memfasilitasi kesamaan pandang, serta memberikan masukan terkait aspek-aspek hukum yang bersinggungan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia maupun OJK.
"Nota Kesepahaman yang berlaku selama 3 tahun ini akan dipantau dan dievaluasi paling kurang setiap 1 (satu) tahun secara bersama-sama," tandasnya.
(akr)