ESDM Beberkan Alasan Minim Penyerapan Produk Dalam Negeri

Rabu, 24 Februari 2016 - 15:48 WIB
ESDM Beberkan Alasan...
ESDM Beberkan Alasan Minim Penyerapan Produk Dalam Negeri
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menerangkan terdapat tiga alasan yang menjadi kendala dalam pemanfaatkan produk dalam negeri secara maksimal. Sebelumnya ESDM disebut sebagai salah satu kementerian dengan porsi terbanyak penggunaan barang impor dalam rapat terbatas membahas Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

(Baca Juga: Jokowi 'Sentil' Kementerian dan BUMN Gunakan Produk Impor)

Dia menerangkan ketersediaan barang modal yang belum menyeluruh membuat potensi pemanfaata menjadi minim. "Pertama, belum tersedia secara menyeluruh data ketersediaan barang modal. Informasinya belum terbangun dengan baik," jelasnya di Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Lanjut dia, kedua kualitas dan kontinuitas daripada harga barang modal yang kompetitif perlu ditingkatkan lagi. Pasalnya kompetitifnes produk Indonesia masih kalah bila dibandingkan dengan negara lain. "Ketiga, kekuatan kapasitas dan ketersediaan barang modal dari produsen yang masih belum tersedia dan produk dalam negeri yang dibutuhkan masih terbatas," sambungnya.

(Baca Juga: Kementerian Ini Gunakan Produk Impor Paling Banyak)

Menurutnya sangat penting melihat barang yang sudah diproduksi dan tersedia di master list dalam negeri, menjadi yang harus diperhatikan. Sehingga bagaimana mempelajari kebutuhan dalam negeri, seperti apa yang nantinya bisa diserap perusahaan tambang, bisa terorganisir dengan baik. "Langkah tindak lanjutnya, kita mendorong produsen dalam negeri untuk meningkatkan dari sisi kualitas. Sehingga dapat bersaing dengan perusahaan impor," lanjutnya.

Masalah lain dijelaskan datang saat pemerintah masih memberlakukan PPN terhadap penyerapan produk dalam negeri. PPN tersebut terkadang yang ditransaksikan di dalam negeri lebih mahal daripada dari luar.

"Mereka dapat fasilitas bea masuk sementara produk dalam negeri terkena PPN 10%.‎ Pemerintah terus melakukan evaluasi pengawasan barang modal, dan mengutamakan barang dalam negeri. Memang secara regulasi dan fasilitas kita sudah fasilitasi. Namun demikian kita harus lakukan evaluasi. Impor itu punya fasilitas lebih murah daripada beli di dalam yang dapat tambahan PPN 10%. Ini perlu dibenahi," pungkasnya.
(akr)
Berita Terkait
Hore! UMKM Kecipratan...
Hore! UMKM Kecipratan Jatah Pasok Barang dan Jasa ke Pemerintah
Kepala LKPP: Baru 64...
Kepala LKPP: Baru 64 dari 546 Pemda yang Punya Unit Kerja Pengadaan Proaktif
Era Baru Pengadaan Barang...
Era Baru Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan Katalog Elektronik V6
Soal Pengadaan, Ganjar...
Soal Pengadaan, Ganjar Minta Pemda di Jateng Negosiasi dengan Penyedia Barang dan Jasa
PERKAHPI Dorong Pembenahan...
PERKAHPI Dorong Pembenahan Sistem Hukum Kontrak Indonesia
KPK Soroti Praktik Korupsi...
KPK Soroti Praktik Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Kementerian dan Lembaga
Berita Terkini
Prediksi Harga Emas...
Prediksi Harga Emas Bakal Dekati Rp2 Juta per Gram
5 jam yang lalu
Kolaborasi Pelaku Industri,...
Kolaborasi Pelaku Industri, Mitra Bisnis dan Konsumen Perkuat Ekosistem Otomotif
6 jam yang lalu
Kadin Indonesia Siap...
Kadin Indonesia Siap Bangun Sistem Digital Pendataan Pekerja Migran
7 jam yang lalu
Kereta Lebaran Jarak...
Kereta Lebaran Jarak Jauh Masih Tersedia 1,4 Juta Kursi
9 jam yang lalu
Efek Perang Dagang,...
Efek Perang Dagang, Harga Emas Ukir Sejarah Baru Tembus Level USD3.000
9 jam yang lalu
PBJT atas Jasa Parkir...
PBJT atas Jasa Parkir di Jakarta, Ini Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui
12 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Komisi Eropa...
3 Alasan Komisi Eropa Dorong UE Miliki Blok Pertahanan Baru
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved