Pembayaran Pesangon Karyawan Merpati Selesai Bulan Ini
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan, proses pembayaran pesangon karyawan PT Merpati Nusantara Airlines telah mencapai 85% dan diharapkan selesai tahun ini.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro mengatakan, proses tersebut sudah ditandatangani dalam Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI).
"Soalnya itu sukses. Dari PHI disepakati dari 1.120 orang kalau enggak salah sudah 900-an yang sepakat untuk ambil paket ini. Manajemen sepakat sebagian dari hak-hak mereka termasuk gaji itu disepakati, semuanya. Bulan ini sudah selesailah," ujarnya di Kementerian BUMN Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Aloysius mengatakan, surat proses privatisasi oleh investor baru Merpati Airlines sudah ada di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Setelah Menko bidang Perekonomian tanda tangan, BUMN akan undang investor dari dalam negeri dengan kepemilikan saham hingga di atas 50% dan investor luar dengan batas kepemilikan saham di bawah 50%.
"Nah, kalau tandatangan ini selesai, masalah pesangon tadi bisa diselesaikan ketikan investor baru masuk. Ini kan supaya kita bisa menarik investor yang baru, kalau enggak tentu investor yang diundang tidak mau dibebani utang-utang," pungkasnya.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro mengatakan, proses tersebut sudah ditandatangani dalam Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI).
"Soalnya itu sukses. Dari PHI disepakati dari 1.120 orang kalau enggak salah sudah 900-an yang sepakat untuk ambil paket ini. Manajemen sepakat sebagian dari hak-hak mereka termasuk gaji itu disepakati, semuanya. Bulan ini sudah selesailah," ujarnya di Kementerian BUMN Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Aloysius mengatakan, surat proses privatisasi oleh investor baru Merpati Airlines sudah ada di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Setelah Menko bidang Perekonomian tanda tangan, BUMN akan undang investor dari dalam negeri dengan kepemilikan saham hingga di atas 50% dan investor luar dengan batas kepemilikan saham di bawah 50%.
"Nah, kalau tandatangan ini selesai, masalah pesangon tadi bisa diselesaikan ketikan investor baru masuk. Ini kan supaya kita bisa menarik investor yang baru, kalau enggak tentu investor yang diundang tidak mau dibebani utang-utang," pungkasnya.
(dmd)