Kadin Minta Aturan Pekerja Asing Paruh Waktu Lebih Fleksibel

Selasa, 01 Maret 2016 - 23:17 WIB
Kadin Minta Aturan Pekerja...
Kadin Minta Aturan Pekerja Asing Paruh Waktu Lebih Fleksibel
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton Supit mengharapkan adanya fleksibilitas dalam aturan terkait pekerja asing paruh waktu. Dia menyontohkan saat sebuah pabrik tekstil di Indonesia mengalami kerusakan mesin mendadak yang mengharuskan memanggil teknisi asing. Hendaknya tidak perlu ada proses perizinan khusus seperti Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA).

“Kita minta supaya ada terobosan yang memudahkan. Kalau orang datang hanya seketika dan sehari dua hari, saya kira cukup dengan kita dari perusahaan yang melapor bahwa akan datang teknisi asing. Atau lebih efektif lagi pelaporannya secara online. Jangan kaku dengan aturan. Kita harus lihat manfaat orang asing itu di sini apa?” ujarnya, Selasa (1/3/2016).

Dia menilai aturan perizinan di Indonesia terlalu orientasi negara siaga. Di mana semua harus dengan izin dan seringkali ada ekses-ekses di lapangan. “Masak orang datang meninjau pabrik saja ditanya izin. Makanya untuk menghindari ekses ini sebaiknya diciptakan kebijakan,” tegasnya.

Menurut Anton, harus ada keberanian dari pemerintah untuk membuat terobosan kebijakan. Dia menyontohkan keberanian Jepang yang mempermudah kedatangan turis asing dengan membebaskan visa dan cukup dengan paspor elektronik (e-paspor) yang didalamnya ditanami chip biometrik berisi data pemegang e-paspor. “Dengan pemberlakuan e-paspor itu pariwisata Jepang meningkat 46%, jauh melampaui target,” pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan angka kunjungan pekerja asing paruh waktu pada Januari 2016 sebanyak 25.238 kunjungan atau naik 73,46% dibanding Desember 2015, sebanyak 14.550.

Selain WNA yang bekerja paruh waktu, BPS juga mencatat jumlah kunjungan singkat WNA yang tidak ditujukan untuk bekerja pada Januari 2016 sebanyak 12.754 kunjungan atau naik 18,16% dibanding Desember 2015. Mereka berkunjung misalnya dalam rangka diklat, dakwah atau penelitian. Adapun jumlah WNA yang masuk melalui pos lintas batas (PLB) pada Januari 2016 tercatat sebanyak 35.741 kunjungan.

Sementara itu, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) reguler pada Januari 2015 mencapai 740.570 kunjungan atau naik 2,19% dibandingkan jumlah kunjungan wisman reguler Januari 2015 yang tercatat sebanyak 724.698 kunjungan. Namun, jika dibandingkan dengan Desember 2015 turun sebesar 18,96%. Secara total Jumlah kunjungan penduduk mancanegara (wisman dalam arti luas) ke Indonesia pada Januari 2016 mencapai 814.300 atau naik 3,60% dibanding kunjungan Januari 2015, namun turun 17,44% dibandingkan dengan Desember 2015.

Baca juga:

Pekerja Asing Paruh Waktu Naik 73%

Polemik Tenaga Kerja Asing Wajib Berbahasa Indonesia

Tenaga Kerja Asing Proyek Listrik Dibatasi
(dmd)
Berita Terkait
Usai Bentrok TKA China...
Usai Bentrok TKA China dengan Pekerja Lokal di PT GNI Morut, 70 Terduga Pelaku Ditahan Polisi
Jumlah TKA di Indonesia...
Jumlah TKA di Indonesia Tahun 2022 Sebanyak 96,57 Ribu Pekerja
Bentrokan di PT GNI,...
Bentrokan di PT GNI, Fungsionaris PB HMI Imbau Semua Pihak Menahan Diri
Kedatangan 500 TKA China...
Kedatangan 500 TKA China ke RI Ditegaskan Sesuai Prosedur
Alasan di Balik Perekrutan...
Alasan di Balik Perekrutan 2.500 Pekerja China di Proyek Smelter
Digantikan Teknologi,...
Digantikan Teknologi, 23 Pekerjaan Terancam Punah di 2030
Berita Terkini
Prediksi Harga Emas...
Prediksi Harga Emas Bakal Dekati Rp2 Juta per Gram
42 menit yang lalu
Kolaborasi Pelaku Industri,...
Kolaborasi Pelaku Industri, Mitra Bisnis dan Konsumen Perkuat Ekosistem Otomotif
54 menit yang lalu
Kadin Indonesia Siap...
Kadin Indonesia Siap Bangun Sistem Digital Pendataan Pekerja Migran
2 jam yang lalu
Kereta Lebaran Jarak...
Kereta Lebaran Jarak Jauh Masih Tersedia 1,4 Juta Kursi
4 jam yang lalu
Efek Perang Dagang,...
Efek Perang Dagang, Harga Emas Ukir Sejarah Baru Tembus Level USD3.000
4 jam yang lalu
PBJT atas Jasa Parkir...
PBJT atas Jasa Parkir di Jakarta, Ini Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui
7 jam yang lalu
Infografis
Waktu Paling Tepat untuk...
Waktu Paling Tepat untuk Minum Kopi saat Puasa Ramadan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved