Pemerintah Ancam Cabut Izin Trader Gas Jika Tak Bangun Pipa
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Migas Kementerian ESDM) mengancam akan mencabut izin niaga badan usaha yang bergerak di bidang perantara (makelar/trader) penjualan gas, jika tidak membangun infrastruktur jaringan pipa gas. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 tahun 2015 yang direvisi menjadi Permen No 6 tahun 2016.
Dirjen Migas Kementerian ESDM I GN Wiratmaja Puja menerangkan tujuan dari revisi Permen tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi pada dasarnya tidak semata untuk mencabut dan menghentikan izin niaga para makelar tersebut. Namun mendorong para trader tersebut untuk membangun pipa gas.
"Kalau dia tidak mau bangun infrastruktur, apa boleh buat (dicabut izin usaha). Kita tujuannya bukan menghentikan trader, tapi mendorong trader bangun. Kalau dia bangun jadi luas jadinya. Tujuannya bukan memotong trader tapi membuat mereka bangun infrastruktur," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa malam (8/3/2016).
(Baca Juga: Revisi Permen ESDM No 37/2015 Pangkas Calo dan Rantai Distribusi Gas)
Dia menambahkan pihaknya sat ini tengah melakukan uji tuntas (due dilligence) guna memeriksa jaringan gas dan pengelolaan. Pihaknya juga akan mengevaluasi badan usaha gas yang ada di Indonesia. (Baca Juga: Revisi Permen ESDM No 37/2015 Pangkas Calo dan Rantai Distribusi Gas)
"Akan kami evaluasi. Kalau tidak mau sama sekali, ya apa boleh buat. Kita dorong dan terus dorong. Tujuannya positif. Kalau pipa kan ada yang berdasarkan izin, ada yang berdasarkan PJBG (Perjanjian Jual Beli Gas). Dua-duanya sedang kita telusuri untuk mendorong pembangunan infrastruktur," tandasnya.
Dirjen Migas Kementerian ESDM I GN Wiratmaja Puja menerangkan tujuan dari revisi Permen tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi pada dasarnya tidak semata untuk mencabut dan menghentikan izin niaga para makelar tersebut. Namun mendorong para trader tersebut untuk membangun pipa gas.
"Kalau dia tidak mau bangun infrastruktur, apa boleh buat (dicabut izin usaha). Kita tujuannya bukan menghentikan trader, tapi mendorong trader bangun. Kalau dia bangun jadi luas jadinya. Tujuannya bukan memotong trader tapi membuat mereka bangun infrastruktur," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa malam (8/3/2016).
(Baca Juga: Revisi Permen ESDM No 37/2015 Pangkas Calo dan Rantai Distribusi Gas)
Dia menambahkan pihaknya sat ini tengah melakukan uji tuntas (due dilligence) guna memeriksa jaringan gas dan pengelolaan. Pihaknya juga akan mengevaluasi badan usaha gas yang ada di Indonesia. (Baca Juga: Revisi Permen ESDM No 37/2015 Pangkas Calo dan Rantai Distribusi Gas)
"Akan kami evaluasi. Kalau tidak mau sama sekali, ya apa boleh buat. Kita dorong dan terus dorong. Tujuannya positif. Kalau pipa kan ada yang berdasarkan izin, ada yang berdasarkan PJBG (Perjanjian Jual Beli Gas). Dua-duanya sedang kita telusuri untuk mendorong pembangunan infrastruktur," tandasnya.
(akr)