12.659 Desa Belum Teraliri Listrik, ESDM Beri Skema Solusi
Rabu, 09 Maret 2016 - 20:45 WIB
12.659 Desa Belum Teraliri Listrik, ESDM Beri Skema Solusi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyebutkan, saat ini 12.659 dari total 74.754 desa di Indonesia belum dialiri listrik. Sebesar 65% dari desa yang belum berlistrik tersebut, terletak di 6 provinsi kawasan Timur Indonesia.
Dia menambahkan selama ini pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan pedesaan di daerah terdepan, perbatasan dan pulau-pulau kecil dianggap tidak ekonomis secara bisnis. Sehingga tidak ada investor yang berminat. Selain itu, kondisi geografis, sumber daya manusia dan pendanaan juga merupakan tantangan lain yang dihadapi.
"Padahal, jika listrik sudah masuk ke desa, maka akan menumbuhkembangkan perekonomian lokal. Kegiatan usaha berjalan, pendapatan masyarakat dan negara meningkat. Sehingga dapat terus menjadi daya gerak untuk perekonomian yang lebih luas," katanya dalam keterangan resmi yang diterima Sindonews di Jakarta, Rabu (9/3/2016).
(Baca Juga: 2.519 Desa Belum Teraliri Listrik, ESDM Genjot Rasio Elektrifikasi)
Untuk itu, sambung mantan Bos PT Pindad (Persero) ini, perlu kehadiran negara untuk menjembatani jurang keekonomian tersebut. "Sehingga listrik dapat dibangun secara mandiri dan berkelanjutan dan pada gilirannya berujung pada ketersediaan pasokan listrik untuk rakyat di desa dengan kuantitas dan kualitas yang memadai," imbuh dia.
Menurutnya, untuk menutupi gap tersebut, skema yang bisa ditempuh antara lain melalui mekanisme penyediaan infrastruktur, Feed In Tarif (FIT) dan subsidi harga. "Skema tersebut untuk menutupi gap keekonomian pembangunan listrik perdesaan. Dana tersebut semacam viability gap fund untuk meningkatkan kelayakan ekonomi pembangunan listrik perdesaan," tuturnya.
Sebagai perbandingan, lanjut dia, selama 10 tahun terakhir, negara telah membelanjakan anggaran sebesar Rp2.600 triliun dalam bentuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang notabene hanya untuk habis dikonsumsi, mencemari lingkungan dan memperbesar keran impor. Sementara, dalam sepuluh tahun ke depan, Program Indonesia Terang (PIT) hanya perlu 10% dari anggaran subsidi yang telah ada.
Dana 10% ini akan menghasilkan Energi Baru Terbarukan (EBT) yang lebih bersih sesuai dengan komitmen nasional yang sudah tertuang dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN), yaitu pemenuhan energi primer dari EBT sebesar 23% pada tahun 2025 dalam rangka mewujudkan kemandirian energi bagi Bangsa Indonesia.
Merespon hal tersebut, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo menyampaikan bahwa potensi pendanaan untuk Program Indonesia Terang dapat dilakukan dengan beberapa skema, yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang energi, dana bagi hasil migas, dan dana desa.
Penggunaan dana-dana tersebut, menurutNYA dapat dilakukan dengan skema ear marking, yaitu dengan mendedikasikan secara khusus dana tersebut untuk pembangunan listrik perdesaan.
"Untuk penggunaan dana tersebut perlu payung hukum berupa Undang-Undang APBN, yang dalam tahun ini bisa ditampung dalam UU APBN-P. Apabila payung hukumnya sudah disepakati, Kementerian Keuangan siap menyediakan dan mengucurkan dana PIT tersebut," tandasnya.
Dia menambahkan selama ini pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan pedesaan di daerah terdepan, perbatasan dan pulau-pulau kecil dianggap tidak ekonomis secara bisnis. Sehingga tidak ada investor yang berminat. Selain itu, kondisi geografis, sumber daya manusia dan pendanaan juga merupakan tantangan lain yang dihadapi.
"Padahal, jika listrik sudah masuk ke desa, maka akan menumbuhkembangkan perekonomian lokal. Kegiatan usaha berjalan, pendapatan masyarakat dan negara meningkat. Sehingga dapat terus menjadi daya gerak untuk perekonomian yang lebih luas," katanya dalam keterangan resmi yang diterima Sindonews di Jakarta, Rabu (9/3/2016).
(Baca Juga: 2.519 Desa Belum Teraliri Listrik, ESDM Genjot Rasio Elektrifikasi)
Untuk itu, sambung mantan Bos PT Pindad (Persero) ini, perlu kehadiran negara untuk menjembatani jurang keekonomian tersebut. "Sehingga listrik dapat dibangun secara mandiri dan berkelanjutan dan pada gilirannya berujung pada ketersediaan pasokan listrik untuk rakyat di desa dengan kuantitas dan kualitas yang memadai," imbuh dia.
Menurutnya, untuk menutupi gap tersebut, skema yang bisa ditempuh antara lain melalui mekanisme penyediaan infrastruktur, Feed In Tarif (FIT) dan subsidi harga. "Skema tersebut untuk menutupi gap keekonomian pembangunan listrik perdesaan. Dana tersebut semacam viability gap fund untuk meningkatkan kelayakan ekonomi pembangunan listrik perdesaan," tuturnya.
Sebagai perbandingan, lanjut dia, selama 10 tahun terakhir, negara telah membelanjakan anggaran sebesar Rp2.600 triliun dalam bentuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang notabene hanya untuk habis dikonsumsi, mencemari lingkungan dan memperbesar keran impor. Sementara, dalam sepuluh tahun ke depan, Program Indonesia Terang (PIT) hanya perlu 10% dari anggaran subsidi yang telah ada.
Dana 10% ini akan menghasilkan Energi Baru Terbarukan (EBT) yang lebih bersih sesuai dengan komitmen nasional yang sudah tertuang dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN), yaitu pemenuhan energi primer dari EBT sebesar 23% pada tahun 2025 dalam rangka mewujudkan kemandirian energi bagi Bangsa Indonesia.
Merespon hal tersebut, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo menyampaikan bahwa potensi pendanaan untuk Program Indonesia Terang dapat dilakukan dengan beberapa skema, yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang energi, dana bagi hasil migas, dan dana desa.
Penggunaan dana-dana tersebut, menurutNYA dapat dilakukan dengan skema ear marking, yaitu dengan mendedikasikan secara khusus dana tersebut untuk pembangunan listrik perdesaan.
"Untuk penggunaan dana tersebut perlu payung hukum berupa Undang-Undang APBN, yang dalam tahun ini bisa ditampung dalam UU APBN-P. Apabila payung hukumnya sudah disepakati, Kementerian Keuangan siap menyediakan dan mengucurkan dana PIT tersebut," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :