Tax Amnesty Dinilai Bisa Bersihkan Negeri dari Free Rider

Sabtu, 19 Maret 2016 - 14:27 WIB
Tax Amnesty Dinilai...
Tax Amnesty Dinilai Bisa Bersihkan Negeri dari Free Rider
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengajukan RUU pengampunan pajak (tax amnesty) untuk meningkatkan pendapatan negara dari perluasan basis wajib pajak. Hal ini agar kue pembangunan tidak lagi dinikmati banyak free rider yang tidak pernah membayar pajak.

Pengamat pajak dari Dany Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, tax amnesty akan menyasar 120 juta tenaga kerja di Indonesia agar bisa menjadi basis wajib pajak baru. Hal ini karena saat ini baru 22 juta yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alhasil masih ada potensi pendapatan pajak dari sekitar 100 juta WNI.

Kebijakan pengampunan pajak, lanjut dia adalah suatu kebijakan yang telah banyak dilakukan oleh negara di dunia ini, mulai dari negara berkembang sampai negara maju. Tax amnesty dapat diberikan ketika jumlah wajib pajak yang tidak patuh di suatu negara jumlahnya sangat besar.

"Dalam konteks Indonesia, jumlah wajib pajak yang memasukkan SPT (Surat Pemberitahuan) dari jumlah total wajib pajak yang wajib memasukan SPT hanya sebesar 37%. Artinya, sekitar 63% tidak memasukan SPT, dengan demikian Indonesia dapat dibenarkan untuk mengeluarkan kebijakan tax amnesty," tutur dia di Jakarta, Sabtu (19/3/2016).

Rencana pemerintah untuk memberikan tax amnesty berangkat dari upaya untuk memperbaiki kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang. Langkah ini memungkinkan pemerintah mengumpulkan data tentang wajib pajak yang selama ini tidak dan belum patuh.

Masih banyaknya wajib pajak yang belum mematuhi aturan nantinya bisa digunakan untuk memetakan potensi hingga pemeriksaan. Akhirnya basis pemajakan kian meluas dan sebagai konsekuensi akan dapat meningkatkan penerimaan.

"Penting untuk diketahui bahwa saat ini uang peneriman pajak ditopang hanya segelintir wajib pajak dan dengan begitu banyak free rider yang menikmati kue pembangunan tanpa bayar pajak," katanya.

Darussalam menjelaskan, tax amnesty pada dasarnya adalah suatu kebijakan terobosan untuk mengajak wajib pajak yang selama ini belum atau tidak patuh untuk terlibat. Sehingga, uang pajak nantinya tidak berasal dari wajib pajak yang itu-itu saja.

"Pada 2016 merupakan momentum tepat bagi tax amnesty. Itu menjadi suatu awal dari reformasi pajak menyeluruh yang sedang dilakukan oleh pemerintah yaitu revisi UU KUP, UU PPh, UU PPN yang akan dirampungkan tahun ini dan tahun depan," terangnya.

Dengan adanya pengampunan pajak ini, Indonesia akan masuk dalam era pertukaran informasi keuangan untuk tujuan pajak pada 2017 dan 2018. Nantinya, otoritas pajak Indonesia dapat mengetahui data informasi keuangan nasabah Indonesia yang disimpan di luar negeri.

"Sedangkan pada 2018 akan ada transformasi kelembagaan Ditjen Pajak menjadi lebih otonom dan memiliki kewenangan yg diperluas," imbuhnya.

Artinya otoritas pajak akan lebih kuat dalam menegakkan hukum pajak. Adanya tax amnesty suatu kesempatan yang diberikan pemerintah untuk meminta pengampunan, hartanya secara sukarela dan membayar uang tebusan sebelum di kemudian hari nantinya terdapat kemungkinan adanya ledakan pemeriksaan, denda, sanksi akibat kelalaian dalam membayar pajak.

"Karena itu, tax amnesty harus disahkan dan diimplementasikan tahun ini," tutup Darussalam.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
IHSG Dibuka Terpeselet...
IHSG Dibuka Terpeselet ke Zona Merah, Sentuh 5.899 Ditopang Transaksi Rp1,6 Triliun
31 menit yang lalu
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
41 menit yang lalu
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
1 jam yang lalu
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
2 jam yang lalu
Otto Media Grup Kolaborasi...
Otto Media Grup Kolaborasi Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand-Rantai Pasok
3 jam yang lalu
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
12 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved