Tax Amnesty Dinilai Bisa Bersihkan Negeri dari Free Rider

Sabtu, 19 Maret 2016 - 14:27 WIB
Tax Amnesty Dinilai...
Tax Amnesty Dinilai Bisa Bersihkan Negeri dari Free Rider
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengajukan RUU pengampunan pajak (tax amnesty) untuk meningkatkan pendapatan negara dari perluasan basis wajib pajak. Hal ini agar kue pembangunan tidak lagi dinikmati banyak free rider yang tidak pernah membayar pajak.

Pengamat pajak dari Dany Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, tax amnesty akan menyasar 120 juta tenaga kerja di Indonesia agar bisa menjadi basis wajib pajak baru. Hal ini karena saat ini baru 22 juta yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alhasil masih ada potensi pendapatan pajak dari sekitar 100 juta WNI.

Kebijakan pengampunan pajak, lanjut dia adalah suatu kebijakan yang telah banyak dilakukan oleh negara di dunia ini, mulai dari negara berkembang sampai negara maju. Tax amnesty dapat diberikan ketika jumlah wajib pajak yang tidak patuh di suatu negara jumlahnya sangat besar.

"Dalam konteks Indonesia, jumlah wajib pajak yang memasukkan SPT (Surat Pemberitahuan) dari jumlah total wajib pajak yang wajib memasukan SPT hanya sebesar 37%. Artinya, sekitar 63% tidak memasukan SPT, dengan demikian Indonesia dapat dibenarkan untuk mengeluarkan kebijakan tax amnesty," tutur dia di Jakarta, Sabtu (19/3/2016).

Rencana pemerintah untuk memberikan tax amnesty berangkat dari upaya untuk memperbaiki kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang. Langkah ini memungkinkan pemerintah mengumpulkan data tentang wajib pajak yang selama ini tidak dan belum patuh.

Masih banyaknya wajib pajak yang belum mematuhi aturan nantinya bisa digunakan untuk memetakan potensi hingga pemeriksaan. Akhirnya basis pemajakan kian meluas dan sebagai konsekuensi akan dapat meningkatkan penerimaan.

"Penting untuk diketahui bahwa saat ini uang peneriman pajak ditopang hanya segelintir wajib pajak dan dengan begitu banyak free rider yang menikmati kue pembangunan tanpa bayar pajak," katanya.

Darussalam menjelaskan, tax amnesty pada dasarnya adalah suatu kebijakan terobosan untuk mengajak wajib pajak yang selama ini belum atau tidak patuh untuk terlibat. Sehingga, uang pajak nantinya tidak berasal dari wajib pajak yang itu-itu saja.

"Pada 2016 merupakan momentum tepat bagi tax amnesty. Itu menjadi suatu awal dari reformasi pajak menyeluruh yang sedang dilakukan oleh pemerintah yaitu revisi UU KUP, UU PPh, UU PPN yang akan dirampungkan tahun ini dan tahun depan," terangnya.

Dengan adanya pengampunan pajak ini, Indonesia akan masuk dalam era pertukaran informasi keuangan untuk tujuan pajak pada 2017 dan 2018. Nantinya, otoritas pajak Indonesia dapat mengetahui data informasi keuangan nasabah Indonesia yang disimpan di luar negeri.

"Sedangkan pada 2018 akan ada transformasi kelembagaan Ditjen Pajak menjadi lebih otonom dan memiliki kewenangan yg diperluas," imbuhnya.

Artinya otoritas pajak akan lebih kuat dalam menegakkan hukum pajak. Adanya tax amnesty suatu kesempatan yang diberikan pemerintah untuk meminta pengampunan, hartanya secara sukarela dan membayar uang tebusan sebelum di kemudian hari nantinya terdapat kemungkinan adanya ledakan pemeriksaan, denda, sanksi akibat kelalaian dalam membayar pajak.

"Karena itu, tax amnesty harus disahkan dan diimplementasikan tahun ini," tutup Darussalam.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8599 seconds (0.1#10.140)