Tak Ikut Aturan, Menhub Jonan Sebut Grabcar-Uber Ilegal

Selasa, 22 Maret 2016 - 12:28 WIB
Tak Ikut Aturan, Menhub...
Tak Ikut Aturan, Menhub Jonan Sebut Grabcar-Uber Ilegal
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengimbau agar pengelola moda transportasi berbasis online seperti Grabcar dan Uber untuk mengikuti peraturan dengan mendaftarkan diri dalam yayasan atau koperasi. Jika tidak, maka menurutnya kedua transportasi daring atau on line tersebut adalah ilegal.

Dia menambahkan saat ini baik Grabcar maupun Uber belum terdaftar sebagai angkutan umum karena belum ada yayasan atau koperasi yang mewadahi. Karena itu, mereka diimbau untuk segera mendaftar.

"Gini aja, solusinya diikuti saja aturannya (Grabcar dan Uber). Gitu aja. Iya daftar aja kan tidak apa-apa," katanya di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, Selasa (22/3/2016).

(Baca Juga: HT: Taksi Online Seharusnya Dilarang)

Sejak awal menjabat sebagai Menhub, lanjut dia dirinya telah mengimbau agar Grabcar dan Uber mendaftarkan diri sebagai moda transportasi massal. Sebab itu, jika mereka tidak kunjung mendaftar maka Grabcar dan Uber termasuk dalam transportasi publik yang ilegal.

"Saya sudah kasih tahu setahun lalu, sejak saya jadi menteri sudah saya kasih tahu. Ke Uber juga, ke Grab juga. Sudah kita kasih tahu. Kalau tidak terdaftar sebagai transportasi publik ya ilegal namanya," imbuh dia.

Mantan Bos PT Kereta Api Indonesia (Persero) ini menegaskan, pemerintah tidak akan mengubah atau mengeluarkan peraturan apapun terkait transportasi umum. "Tidak ada (ubah aturan). Enggak ada aturan baru wong peraturan transportasi dari dulu juga begitu," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Kampanye Angkutan Umum,...
Kampanye Angkutan Umum, Pemerintah Gandeng Operator dan Ahli Transportasi
2029, Pemerintah Targetkan...
2029, Pemerintah Targetkan Jumlah Pergerakan dengan Angkutan Umum Capai 60%
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Cegah Covid-19, Kemenhub...
Cegah Covid-19, Kemenhub Gelar Rapid Test Pengemudi Angkutan Umum
Permudah Pengguna Angkutan...
Permudah Pengguna Angkutan Umum, Menhub Resmikan Integrasi Transportasi Jabodetabek
Berita Terkini
Euforia Pesta Bola Dunia...
Euforia Pesta Bola Dunia Menular ke Aset Kripto, Trade for Glory 2026 Digelar
13 menit yang lalu
Mitigasi Risiko Blackout,...
Mitigasi Risiko Blackout, Diversifikasi Energi Jadi Strategi Ketahanan Listrik
42 menit yang lalu
Danantara Mulai Merger...
Danantara Mulai Merger BUMN Sekuritas, Mandiri hingga BNI Sekuritas Dilebur
50 menit yang lalu
BI Blak-blakan soal...
BI Blak-blakan soal Kombinasi Pemicu Kejatuhan Rupiah yang Sempat Rp18 Ribu per Dolar AS
1 jam yang lalu
Dukung Ekonomi Berkelanjutan,...
Dukung Ekonomi Berkelanjutan, Jamkrindo Syariah Perkuat Penerapan Prinsip Syariah
2 jam yang lalu
Purbaya Tolak Permintaan...
Purbaya Tolak Permintaan Himbara Perpanjang Tenor Dana SAL hingga Setahun
2 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved