Tak Ikut Aturan, Menhub Jonan Sebut Grabcar-Uber Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengimbau agar pengelola moda transportasi berbasis online seperti Grabcar dan Uber untuk mengikuti peraturan dengan mendaftarkan diri dalam yayasan atau koperasi. Jika tidak, maka menurutnya kedua transportasi daring atau on line tersebut adalah ilegal.
Dia menambahkan saat ini baik Grabcar maupun Uber belum terdaftar sebagai angkutan umum karena belum ada yayasan atau koperasi yang mewadahi. Karena itu, mereka diimbau untuk segera mendaftar.
"Gini aja, solusinya diikuti saja aturannya (Grabcar dan Uber). Gitu aja. Iya daftar aja kan tidak apa-apa," katanya di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, Selasa (22/3/2016).
(Baca Juga: HT: Taksi Online Seharusnya Dilarang)
Sejak awal menjabat sebagai Menhub, lanjut dia dirinya telah mengimbau agar Grabcar dan Uber mendaftarkan diri sebagai moda transportasi massal. Sebab itu, jika mereka tidak kunjung mendaftar maka Grabcar dan Uber termasuk dalam transportasi publik yang ilegal.
"Saya sudah kasih tahu setahun lalu, sejak saya jadi menteri sudah saya kasih tahu. Ke Uber juga, ke Grab juga. Sudah kita kasih tahu. Kalau tidak terdaftar sebagai transportasi publik ya ilegal namanya," imbuh dia.
Mantan Bos PT Kereta Api Indonesia (Persero) ini menegaskan, pemerintah tidak akan mengubah atau mengeluarkan peraturan apapun terkait transportasi umum. "Tidak ada (ubah aturan). Enggak ada aturan baru wong peraturan transportasi dari dulu juga begitu," tandasnya.
Dia menambahkan saat ini baik Grabcar maupun Uber belum terdaftar sebagai angkutan umum karena belum ada yayasan atau koperasi yang mewadahi. Karena itu, mereka diimbau untuk segera mendaftar.
"Gini aja, solusinya diikuti saja aturannya (Grabcar dan Uber). Gitu aja. Iya daftar aja kan tidak apa-apa," katanya di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, Selasa (22/3/2016).
(Baca Juga: HT: Taksi Online Seharusnya Dilarang)
Sejak awal menjabat sebagai Menhub, lanjut dia dirinya telah mengimbau agar Grabcar dan Uber mendaftarkan diri sebagai moda transportasi massal. Sebab itu, jika mereka tidak kunjung mendaftar maka Grabcar dan Uber termasuk dalam transportasi publik yang ilegal.
"Saya sudah kasih tahu setahun lalu, sejak saya jadi menteri sudah saya kasih tahu. Ke Uber juga, ke Grab juga. Sudah kita kasih tahu. Kalau tidak terdaftar sebagai transportasi publik ya ilegal namanya," imbuh dia.
Mantan Bos PT Kereta Api Indonesia (Persero) ini menegaskan, pemerintah tidak akan mengubah atau mengeluarkan peraturan apapun terkait transportasi umum. "Tidak ada (ubah aturan). Enggak ada aturan baru wong peraturan transportasi dari dulu juga begitu," tandasnya.
(akr)