Taksi Konvensional Pernah Matikan Mobil Rental
A
A
A
JAKARTA - Jauh sebelumnya, keberadaan taksi konvensional ternyata pernah mematikan industri mobil rental di Indonesia pada periode 2000-an. Kala itu, sejumlah kendaraan rental dan angkutan umum di bawah koperasi dibuat sulit bernafas dengan ekspansi yang dilakukan perusahaan taksi kovensional.
Sekjen Jaringan Kemandirian Nasional, Priyo Pamungkas Kustiadi mengatakan, taksi konvensional bisa memperbaiki diri, terlepas dari konflik dengan transportasi online. Cerita ini, seperti kembali ke perputaran roda bisnis angkutan umum. Siapa yang berinovasi mereka yang memenangkan persaingan.
"Terlepas dari sana, toh perusahaan taksi besar juga mawas diri, intropeksi atas pelayanan yang dibuat. Pada tahun 2000 masih diingat saat ekspansi Blue Bird di daerah kota besar yang mematikan industri kendaraan rental, taksi koperasi daerah dan perusahaan mikro," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Minggu (27/3/2016).
Dia menuturkan, para pelaku industri mobil rental, taksi koperasi daerah dan perusahaan mikro akhirnya memilih mendemo Blue Bird. "Sekarang Blue Bird mendemo Uber dan GrabCar. Apakah akan berlanjut kisruh bidang transportasi ini?" katanya.
Ditarik ke masa lalu, pada 1971 fenomena taksi pelat hitam hits saat itu. Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin kemudian membuat aturan taksi harus miliki badan hukum.
Kala itu, aturan tentang perusahaan taksi minimal 100 kendaraan maka hanya pengusaha seperti Blue Bird yang mampu mendapat pinjaman dari bank.
"Lalu, bagaimana taksi bodong lain? Akhirnya mereka membentuk koperasi dan lahirlah tahun 1972 Koperasi Taksi sebagai pelopor koperasi taksi pertama. Persis kejadiannya dengan booming GrabCar dan Uber sekarang," pungkasnya.
Sekjen Jaringan Kemandirian Nasional, Priyo Pamungkas Kustiadi mengatakan, taksi konvensional bisa memperbaiki diri, terlepas dari konflik dengan transportasi online. Cerita ini, seperti kembali ke perputaran roda bisnis angkutan umum. Siapa yang berinovasi mereka yang memenangkan persaingan.
"Terlepas dari sana, toh perusahaan taksi besar juga mawas diri, intropeksi atas pelayanan yang dibuat. Pada tahun 2000 masih diingat saat ekspansi Blue Bird di daerah kota besar yang mematikan industri kendaraan rental, taksi koperasi daerah dan perusahaan mikro," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Minggu (27/3/2016).
Dia menuturkan, para pelaku industri mobil rental, taksi koperasi daerah dan perusahaan mikro akhirnya memilih mendemo Blue Bird. "Sekarang Blue Bird mendemo Uber dan GrabCar. Apakah akan berlanjut kisruh bidang transportasi ini?" katanya.
Ditarik ke masa lalu, pada 1971 fenomena taksi pelat hitam hits saat itu. Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin kemudian membuat aturan taksi harus miliki badan hukum.
Kala itu, aturan tentang perusahaan taksi minimal 100 kendaraan maka hanya pengusaha seperti Blue Bird yang mampu mendapat pinjaman dari bank.
"Lalu, bagaimana taksi bodong lain? Akhirnya mereka membentuk koperasi dan lahirlah tahun 1972 Koperasi Taksi sebagai pelopor koperasi taksi pertama. Persis kejadiannya dengan booming GrabCar dan Uber sekarang," pungkasnya.
(dmd)