Ditjen Pajak Disarankan Petakan Kartu Kredit
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, seharusnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan maping nasabah terlebih dahulu sebelum merealisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016.
PMK tersebut salah satunya membahas mengenai suatu kewajiban seluruh instansi atau lembaga, asosiasi, menyerahkan data-datanya kepada Ditjen Pajak.
(Baca: Kemenkeu Wajibkan 23 Bank Lapor Transaksi Kartu Kredit ke DJP)
Prastowo mengatakan, memang wajar jika dilihat dari sisi aturan, memang bukan termasuk dirahasiakan. Artinya sah kalau itu diminta. Karena tidak termasuk data bank yang dirahasiakan. Persoalannya dari sisi legal dan formalnya sudah benar.
"Lalu yang menjadi masalah, isunya privasi. Privasi ini yang menurut saya apakah sebanding dengan apa yang dikontroversikan publik. Legal formalnya terpenuhi, tapi secara teknis apakah tidak lebih baik dibuat pengelompokan, atau maping dulu. Jadi yang disasar itu misalnya platinum ke atas. Itu kan bisa. Jadi jangan semua kartu kredit," kata dia kepada Sindonews, Jakarta, Kamis (31/3/2016).
Prastowo mengatakan, tidak menjadi kewajiban jika pengenaan pajak dikenakan untuk orang perorangan yang memiliki kartu kredit dengan limit Rp10 juta sampai Rp15 juta. (Baca: Limit Kartu Kredit Rp100 Juta/Bulan, Potensi DJP Kejar Pajak)
"Kalau limitnya segitu, kan bisa dipastikan dia itu karyawan ya. Kalau karyawan itu, kan sudah dipotong sama pemberi kerja. Itu juga tidak ada potensi kalau dituju," katanya.
Sedangkan untuk limit di atas Rp50 juta, pemilik kartu kredit tersebut kemungkinan penggunanya adalah pengusaha. Jika dikenakan pajak, pasti akan lebih tepat sasaran.
"Terlebih lagi, itu pasti tidak akan membuat gaduh karena yang mayoritas tidak merasa terganggu. Ini kan masalah ketakutannya bukan soal kok saya dikejar pajaknya, tapi lebih ke privasi. Kesannya orang tahu tentang saya, belanja apa saja. Urusan saya dong itu. Jadi lebih baik di lokalisir isunya, biar enggak jadi kontraproduktif," pungkas dia.
Baca Juga:
DJP: Transaksi Kartu Kredit Nasabah Bukan Rahasia Lagi
Laporkan Transaksi Kartu Kredit ke Ditjen Pajak Tak Mudah
BRI Ungkap Tak Ada Larangan Ambil Data Kartu Kredit
PMK tersebut salah satunya membahas mengenai suatu kewajiban seluruh instansi atau lembaga, asosiasi, menyerahkan data-datanya kepada Ditjen Pajak.
(Baca: Kemenkeu Wajibkan 23 Bank Lapor Transaksi Kartu Kredit ke DJP)
Prastowo mengatakan, memang wajar jika dilihat dari sisi aturan, memang bukan termasuk dirahasiakan. Artinya sah kalau itu diminta. Karena tidak termasuk data bank yang dirahasiakan. Persoalannya dari sisi legal dan formalnya sudah benar.
"Lalu yang menjadi masalah, isunya privasi. Privasi ini yang menurut saya apakah sebanding dengan apa yang dikontroversikan publik. Legal formalnya terpenuhi, tapi secara teknis apakah tidak lebih baik dibuat pengelompokan, atau maping dulu. Jadi yang disasar itu misalnya platinum ke atas. Itu kan bisa. Jadi jangan semua kartu kredit," kata dia kepada Sindonews, Jakarta, Kamis (31/3/2016).
Prastowo mengatakan, tidak menjadi kewajiban jika pengenaan pajak dikenakan untuk orang perorangan yang memiliki kartu kredit dengan limit Rp10 juta sampai Rp15 juta. (Baca: Limit Kartu Kredit Rp100 Juta/Bulan, Potensi DJP Kejar Pajak)
"Kalau limitnya segitu, kan bisa dipastikan dia itu karyawan ya. Kalau karyawan itu, kan sudah dipotong sama pemberi kerja. Itu juga tidak ada potensi kalau dituju," katanya.
Sedangkan untuk limit di atas Rp50 juta, pemilik kartu kredit tersebut kemungkinan penggunanya adalah pengusaha. Jika dikenakan pajak, pasti akan lebih tepat sasaran.
"Terlebih lagi, itu pasti tidak akan membuat gaduh karena yang mayoritas tidak merasa terganggu. Ini kan masalah ketakutannya bukan soal kok saya dikejar pajaknya, tapi lebih ke privasi. Kesannya orang tahu tentang saya, belanja apa saja. Urusan saya dong itu. Jadi lebih baik di lokalisir isunya, biar enggak jadi kontraproduktif," pungkas dia.
Baca Juga:
DJP: Transaksi Kartu Kredit Nasabah Bukan Rahasia Lagi
Laporkan Transaksi Kartu Kredit ke Ditjen Pajak Tak Mudah
BRI Ungkap Tak Ada Larangan Ambil Data Kartu Kredit
(izz)