Tarif Baru Angkutan Umum Berlaku 7 April, Ini Alasannya

Senin, 04 April 2016 - 12:20 WIB
Tarif Baru Angkutan...
Tarif Baru Angkutan Umum Berlaku 7 April, Ini Alasannya
A A A
JAKARTA - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) memang telah resmi turun per 1 April, namun hal tersebut tidak serta merta diikuti dengan penurunan tarif angkutan umum. Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan menegaskan pihaknya bersama pemerintah memberikan tenggat waktu untuk penurunan tarif angkutan umum sampai tanggal 7 April 2016.

Dia menambahkan tenggat waktu yang diberikan ini, menurutnya karena ada beberapa moda transportasi yang harus melakukan penyesuaian sendiri misalnya taksi yang harus mentera (melakukan tera/ pengukuran ulang) terhadap argonya.

‎"Jadi, memang sebenarnya berlakunya hari ini, tapi diberikan kelonggaran sampai tanggal 7 April 2016. Karena ada beberapa moda yang belum siap‎. Misalnya taksi, karena perlu di tera argonya. Makannya untuk mentera taksi ini kan perlu waktu," kata dia kepada Sindonews, Jakarta, Senin (4/4/2016).

(Baca Juga: Tarif Angkutan Umum Turun Pekan Depan, Ini Daftarnya)

Lanjut dia ketentuan ini ini merupakan ‎kesepakatan antara Organda dan Pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingat harga BBM sudah turun sejak 1 April 2016 lalu.

"Tentunya ini menurut kesepakatan kami dan pemerintah. Agar masyarakat juga mengetahui kalau tarif angkutan umum ini sudah turun mulai hari ini. Apalagi ada surat dari Kementerian Perhubungan, mengacunya kesana," kata dia.

‎Penurunan tarif ini terlihat cukup signifikan terlebih lagi untuk moda transportasi AC yang menggunakan berbagai macam sistem argo dari mulai buka pintu, hingga menggunakan waktu tunggu.

"‎Untuk taksi, itu buka pintu Rp7.500 turun Rp1.000 jadi Rp6.500 buka pintunya.‎ Untuk perkilometernya dari Rp4.000 turun jadi Rp3.500. Waktu tunggu dari Rp48.000 perjam jadi Rp42.000," tandasnya.

Sementara untuk bus kota, reguler seperti kopaja yang tidak menggunakan AC dan tidak terintegrasi busway, menurut tarif SK Gubernur DKI Jakarta, Rp3.800 turun menjadi Rp3.500‎. Sedangkan untuk mikrolet atau bus kecil, dalam SK Gubernur DKI, Rp3.500 jarak terdekat turun menjadi Rp3.000.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0612 seconds (0.1#10.140)