Tax Haven Country, Surga Para Pengemplang Pajak
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero), Budi Gunadi Sadikin mengakui negara-negara yang pajaknya rendah bahkan beberapa tidak mengenakan pajak alias tax haven country menjadi tempat pengusaha dunia untuk mangkir dari kewajibannya membayar pajak.
Negara yang menjadi surga bagi para pengemplang pajak tersebar di Asia, Eropa, dan Amerika. Data Taxhaven.org menyebut beberapa negara tax haven countries adalah: Andorra, Antigua, Bahama, British Virgin Islands, Singapura, Hongkong, Belize, Cyprus, Dominica, dan Vanuatu.
Negara tersebut dimanfaatkan para pengemplang pajak karena ada perbedaan dari sisi peraturan. Lanjut Budi, biasanya peraturan pajak di negara tersebut tidak sebanyak yang ada di negara lain. Mereka juga bisa melakukan itu karena kemungkinan pernah membuat perusahaan di negara bersangkutan.
Masalah tax haven country pernah menjadi pembicaraan serius di G20. “G20 sendiri kan sudah ingin secara bertahap mengurangi itu, saya rasa ini salah satu tindaklanjutnya. Memang nanti akan banyak yang terkejut karena banyak nama yang semuanya orang kaya. Mungkin pernah membuat perusahaan di tax haven country," katanya di The Ritz Carlton Hotel, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Menurutnya, pada dasarnya membuat perusahaan di tax haven country secara legal tidaklah salah. Namun, secara etis tidak dibenarkan lantaran mereka seharusnya membayar pajak di negaranya masing-masing.
"Jadi bukan soal legal right tapi ethically wrong. Jadi secara legal benar tapi secara etis itu salah. Kan harusnya kalau dapat uang disini, mereka bayar pajaknya disini," tandasnya.
Sekadar informasi, Firma hukum Mossack Fonseca yang bermarkas di Panama baru-baru ini menggegerkan dunia lantaran tersiarnya nama-nama yang terlibat dalam skandal yang disebut "The Panama Papers". Skandal tersebut juga menyeret sekitar 2.961 orang Indonesia yang terkenal dan familiar di Tanah Air.
Panama Papers merupakan dokumen rahasia yang memuat daftar klien besar di dunia, yang diduga menginginkan uang mereka tersembunyi dari endusan pajak di negaranya. Di dalam 11 juta halaman dokumen tersebut, terdapat nama politisi, atlet, politisi, dan selebritas yang menyimpan uang mereka di perusahaan-perusahaan di luar negeri untuk menghindari pajak.
Negara yang menjadi surga bagi para pengemplang pajak tersebar di Asia, Eropa, dan Amerika. Data Taxhaven.org menyebut beberapa negara tax haven countries adalah: Andorra, Antigua, Bahama, British Virgin Islands, Singapura, Hongkong, Belize, Cyprus, Dominica, dan Vanuatu.
Negara tersebut dimanfaatkan para pengemplang pajak karena ada perbedaan dari sisi peraturan. Lanjut Budi, biasanya peraturan pajak di negara tersebut tidak sebanyak yang ada di negara lain. Mereka juga bisa melakukan itu karena kemungkinan pernah membuat perusahaan di negara bersangkutan.
Masalah tax haven country pernah menjadi pembicaraan serius di G20. “G20 sendiri kan sudah ingin secara bertahap mengurangi itu, saya rasa ini salah satu tindaklanjutnya. Memang nanti akan banyak yang terkejut karena banyak nama yang semuanya orang kaya. Mungkin pernah membuat perusahaan di tax haven country," katanya di The Ritz Carlton Hotel, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Menurutnya, pada dasarnya membuat perusahaan di tax haven country secara legal tidaklah salah. Namun, secara etis tidak dibenarkan lantaran mereka seharusnya membayar pajak di negaranya masing-masing.
"Jadi bukan soal legal right tapi ethically wrong. Jadi secara legal benar tapi secara etis itu salah. Kan harusnya kalau dapat uang disini, mereka bayar pajaknya disini," tandasnya.
Sekadar informasi, Firma hukum Mossack Fonseca yang bermarkas di Panama baru-baru ini menggegerkan dunia lantaran tersiarnya nama-nama yang terlibat dalam skandal yang disebut "The Panama Papers". Skandal tersebut juga menyeret sekitar 2.961 orang Indonesia yang terkenal dan familiar di Tanah Air.
Panama Papers merupakan dokumen rahasia yang memuat daftar klien besar di dunia, yang diduga menginginkan uang mereka tersembunyi dari endusan pajak di negaranya. Di dalam 11 juta halaman dokumen tersebut, terdapat nama politisi, atlet, politisi, dan selebritas yang menyimpan uang mereka di perusahaan-perusahaan di luar negeri untuk menghindari pajak.
(ven)