Kejar Pajak Facebook Cs, Pemerintah Dituntut Ubah Regulasi
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan Gunadi mengatakan, pemerintah harus mengubah regulasi terkait pemungutan pajak bagi perusahaan asing (penanaman modal asing/PMA) yang beroperasi di Indonesia. Hal ini terkait adanya temuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyebutkan bahwa Google, Twitter, Yahoo dan Facebook tidak membayar pajak.
Padahal, keempat perusahaan tersebut sudah terdaftar sebagai badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. Jika perusahaan tersebut representatif, maka semua penghasilan akan kena pajak penghasilan di negara asal. Jika terdaftar sebagai BUT pajaknya dipindah ke Indonesia selama jasanya di Indonesia.
"Sebetulnya itu tidak cukup hanya diperiksa. Harus diregulasi, diubah regulasinya, karena kan dia berusaha di Indonesia," kata Gunadi kepada Sindonews di Jakarta, Kamis (7/4/2016).
(Baca: Google, Facebook, Twitter dan Yahoo Diperiksa Ditjen Pajak)
Selain itu, harus ada pengenaan pajak minimum atau sesuai ketentuan yang berlaku. Misalnya, siapa saja yang berusaha atau melakukan usaha di Indonesia harus terkena pajak sekian persen.
"Karena, kalau mereka dikenakan pajak berdasarkan laba rugi, mereka bisa merekayasa laporan keuangan, kan mereka jaringannya internasional," kata dia.
Gunadi mengatakan, Undang-Undang perpajakan mesti diperkuat dan kalau perlu pemerintah harus bekerja sama dengan luar negeri untuk mengintip keuangan PMA ini untuk menentukan besaran pajak.
"Harus direvisi untuk memperkuat. Jadi, ketika diperiksa itu kan kita kesulitan data, nah kita harus kerja sama dengan luar negeri untuk mengetahui data mereka guna kelengkapan informasi pajak. Kerja sama audit lah paling enggak," pungkasnya.
Padahal, keempat perusahaan tersebut sudah terdaftar sebagai badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. Jika perusahaan tersebut representatif, maka semua penghasilan akan kena pajak penghasilan di negara asal. Jika terdaftar sebagai BUT pajaknya dipindah ke Indonesia selama jasanya di Indonesia.
"Sebetulnya itu tidak cukup hanya diperiksa. Harus diregulasi, diubah regulasinya, karena kan dia berusaha di Indonesia," kata Gunadi kepada Sindonews di Jakarta, Kamis (7/4/2016).
(Baca: Google, Facebook, Twitter dan Yahoo Diperiksa Ditjen Pajak)
Selain itu, harus ada pengenaan pajak minimum atau sesuai ketentuan yang berlaku. Misalnya, siapa saja yang berusaha atau melakukan usaha di Indonesia harus terkena pajak sekian persen.
"Karena, kalau mereka dikenakan pajak berdasarkan laba rugi, mereka bisa merekayasa laporan keuangan, kan mereka jaringannya internasional," kata dia.
Gunadi mengatakan, Undang-Undang perpajakan mesti diperkuat dan kalau perlu pemerintah harus bekerja sama dengan luar negeri untuk mengintip keuangan PMA ini untuk menentukan besaran pajak.
"Harus direvisi untuk memperkuat. Jadi, ketika diperiksa itu kan kita kesulitan data, nah kita harus kerja sama dengan luar negeri untuk mengetahui data mereka guna kelengkapan informasi pajak. Kerja sama audit lah paling enggak," pungkasnya.
(izz)