DJP Kejar Pajak Facebook Cs, BKPM Sebut Tak Pengaruhi PMA
A
A
A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerangkan langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengejar pajak Google, Facebook, Twitter dan Yahoo diyakini tidak menjadi sentimen negatif terhadap Penanaman Modal Asing (PMA) yang ada di Indonesia. Deputi Bidang Pengendalian BKPM, Azhar Lubis menerangkan sudah seharusnya semua perusahaan taat pajak.
"Tidak ada sentimen dari mereka (DJP). Karena dimana-mana memang kalau perusahaan harus taat pajak. Baik itu di AS atau seperti Starbucks, Yahoo saat di Eropa juga diminta pajak," jelas dia di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
(Baca Juga: Kejar Pajak Facebook Cs, Pemerintah Dituntut Ubah Regulasi)
Sebelumnya seperti diketahui Ditjen Pajak telah menemukan bukti kuat 4 unit usaha dalam bentuk perseroan terbatas, representative office atau orang pribadi, yang seharusnya masuk dalam kriteria bentuk usaha tetap (BUT), namun tidak mendaftarkan unit usaha tersebut sebagai BUT. Keempatnya yakni, Google, Facebook, Twitter dan Yahoo.
Atas hal tersebut, Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan mendalam mengenai kewajiban perpajakan dari unit-unit usaha tersebut. Terkait hal tersebut, Azhar menambahkan bahwa apa yang dilakukan Facebook cs merupakan bentuk bisnis baru dan pihaknya menerangkan belum mengetahui sistem pajaknya seperti apa.
Karena itu dia menyarankan agar didalami terlebih dahulu mengenai seluk beluk sistem pajaknya. "Inikan bisnis baru, mereka bukan jual barang. Ini yang perlu didalami pajaknya, kalau BKPM tidak ada kaitannya ke pajak. Kita cuma melihat dari sisi sentimen investor asingnya saja, ada atau tidak," tandasnya.
"Tidak ada sentimen dari mereka (DJP). Karena dimana-mana memang kalau perusahaan harus taat pajak. Baik itu di AS atau seperti Starbucks, Yahoo saat di Eropa juga diminta pajak," jelas dia di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
(Baca Juga: Kejar Pajak Facebook Cs, Pemerintah Dituntut Ubah Regulasi)
Sebelumnya seperti diketahui Ditjen Pajak telah menemukan bukti kuat 4 unit usaha dalam bentuk perseroan terbatas, representative office atau orang pribadi, yang seharusnya masuk dalam kriteria bentuk usaha tetap (BUT), namun tidak mendaftarkan unit usaha tersebut sebagai BUT. Keempatnya yakni, Google, Facebook, Twitter dan Yahoo.
Atas hal tersebut, Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan mendalam mengenai kewajiban perpajakan dari unit-unit usaha tersebut. Terkait hal tersebut, Azhar menambahkan bahwa apa yang dilakukan Facebook cs merupakan bentuk bisnis baru dan pihaknya menerangkan belum mengetahui sistem pajaknya seperti apa.
Karena itu dia menyarankan agar didalami terlebih dahulu mengenai seluk beluk sistem pajaknya. "Inikan bisnis baru, mereka bukan jual barang. Ini yang perlu didalami pajaknya, kalau BKPM tidak ada kaitannya ke pajak. Kita cuma melihat dari sisi sentimen investor asingnya saja, ada atau tidak," tandasnya.
(akr)