DPR: UMKM Wajib Ikut Tax Amnesty

Rabu, 13 April 2016 - 21:07 WIB
DPR: UMKM Wajib Ikut...
DPR: UMKM Wajib Ikut Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Misbakhun mengatakan, tax amnesty diperuntukkan bagi siapa saja yang tinggal di Indonesia. Termasuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), meski usahanya baru berjalan seumur jagung tapi tetap harus melapor.

Dan bila ada tunggakan pajak di UMKM tersebut, bisa langsung dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT). Atau pelaku UMKM bisa langsung melapor ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.

Tax amnesty ini buat siapa saja, UMKM kecil besar menengah bisa ikut. Anda pengusaha baru dua tahun, silakan lapor SPT. Kalau bicara keadilan publik ada di sini. Tunggakan pajak bisa dilakukan penghitungan, bisa langsung datang ke kantor ditjen pajak juga,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Misbakhun mengatakan, jika UMKM sudah bisa patuh terhadap pajak, maka perlahan sektor riil bisa didorong dari sana dan multiplier effect-nya akan luar biasa.

“Ini membantu sistem uang kita, inilah yang harus didorong. Tidak hanya di negara maju, tax amnesty sudah dilakukan di negara berkembang. Italia sudah lakukan sampai 10 kali, Afrika Selatan sudah dua kali, sekarang mau lagi," kata dia.

Misbakhun mengingatkan, langkah ini diambil untuk mencegah orang yang mengambil kekayaan alam Indonesia, berusaha di Indonesia, tapi membayar pajaknya dilakukan di luar negeri karena merasa pajak di Indonesia terlalu besar.

"Apakah anda mau orang yang ambil kekayaan alam Indonesia, tapi bayar pajaknya di luar negeri? Ini kan harus dicari jalan keluarnya. Jalan keluarnya harus struktural. Ini kebutuhan negara, bukan kebutuhan Presiden Jokowi," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8837 seconds (0.1#10.140)