Belajar dari Nias, Kontrak Sewa PLTD Dievaluasi
A
A
A
NIAS - Setelah 12 hari mengalami pemadaman listrik, Nias menyala kembali. Krisis listrik yang diakibatkan sengketa kontrak antara PT PLN (Persero) dengan pemilik PLTD American Power Rent (APR), membuat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said angkat bicara.
Sudirman meminta semua kontrak sewa pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) antara PLN dengan pihak ketiga segera dievaluasi. Karena kebutuhan listrik sebesar 3.000 MW secara nasional dipasok dari PLTD sewa.
“Saya minta seluruh kontrak di review. Kejadian seperti di Nias menjadi pembelajaran, jangan sampai terjadi di daerah lain,” tandasnya, Kamis (14/4/2016).
Sudirman meminta dalam kontrak sistem sewa PLTD melalui pihak ketiga harus dibatasi. Setiap pihak ketiga hanya dibolehkan menyalurkan 30% daya listrik ke sistem transmisi untuk mengantisipasi pemutusan sepihak. “Aturan itu harus dijalankan,” ujar dia.
(Baca: Menteri ESDM Sudirman Said Tinjau Krisis Listrik di Nias)
Krisis listrik di Kepulauan Nias terjadi sejak Jumat (1/4) karena tidak ada pasokan listrik. Saat ini, krisis listrik di Nias mulai terurai karena PLTD sewa berkapasitas 2x10 MW sudah mulai beroperasi penuh.
Kondisi listrik di Nias mulai normal sejak Selasa (12/4) lalu setelah sengketa jual beli listrik antara PLN dengan APR melalui pihak ke tiga yakni PT Kutilang Pasi Mas sebagai pemegang kontrak sewa jual beli listrik terselesaikan berkat mediasi Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia.
APR mengoperasikan kembali PLTD berkapasitas 20 MW dengan syarat PLN membayar tunggakan pembelian listrik sebesar Rp90 miliar. PLN menyanggupi dengan terlebih dulu membayar separuh dari tunggakan kontrak jual beli selama satu tahun sebesar Rp45 miliar. Kutilang Pasi Mas memegang kontrak penjualan listrik APR mencapai 90% kepada PLN.
Sudirman meminta semua kontrak sewa pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) antara PLN dengan pihak ketiga segera dievaluasi. Karena kebutuhan listrik sebesar 3.000 MW secara nasional dipasok dari PLTD sewa.
“Saya minta seluruh kontrak di review. Kejadian seperti di Nias menjadi pembelajaran, jangan sampai terjadi di daerah lain,” tandasnya, Kamis (14/4/2016).
Sudirman meminta dalam kontrak sistem sewa PLTD melalui pihak ketiga harus dibatasi. Setiap pihak ketiga hanya dibolehkan menyalurkan 30% daya listrik ke sistem transmisi untuk mengantisipasi pemutusan sepihak. “Aturan itu harus dijalankan,” ujar dia.
(Baca: Menteri ESDM Sudirman Said Tinjau Krisis Listrik di Nias)
Krisis listrik di Kepulauan Nias terjadi sejak Jumat (1/4) karena tidak ada pasokan listrik. Saat ini, krisis listrik di Nias mulai terurai karena PLTD sewa berkapasitas 2x10 MW sudah mulai beroperasi penuh.
Kondisi listrik di Nias mulai normal sejak Selasa (12/4) lalu setelah sengketa jual beli listrik antara PLN dengan APR melalui pihak ke tiga yakni PT Kutilang Pasi Mas sebagai pemegang kontrak sewa jual beli listrik terselesaikan berkat mediasi Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia.
APR mengoperasikan kembali PLTD berkapasitas 20 MW dengan syarat PLN membayar tunggakan pembelian listrik sebesar Rp90 miliar. PLN menyanggupi dengan terlebih dulu membayar separuh dari tunggakan kontrak jual beli selama satu tahun sebesar Rp45 miliar. Kutilang Pasi Mas memegang kontrak penjualan listrik APR mencapai 90% kepada PLN.
(ven)