Tax Amnesty Tak Sekadar Penambal Penerimaan APBN
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dinilai oleh Pengamat Pajak dari Tax Center, Darussalam tidak hanya memiliki tujuan jangka pendek sebagai penambal penerimaan APBN. Melainkan juga punya efek jangka panjang untuk menopang pembiayaan pembangunan nasional dan bahkan bisa menjadi titik awal reformasi perpajakan RI.
"Tax amnesty ini bisa dipakai sebagai starting point untuk reformasi pajak secara keseluruhan karena nantinya diikuti dengan amandemen UU KUP, PPh, PPN dan bea materai," jelasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/4/2016).
(Baca Juga: Tax Amnesty Dinilai Pengusaha Buat Singapura Ketakutan)
Dia menambahkan amandemen UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) akan merevisi pasal mengenai kerahasiaan bank untuk tujuan perpajakan. Tujuannya agar dengan adanya revisi, akses perbankan dapat diberikan secara otomatis kepada otoritas pajak tanpa mekanisme permintaan lagi seperti yang ada dalam UU KUP saat ini.
"Salah satu tujuan tax amnesty adalah pengumpulan basis data dan informasi pajak untuk membangun kepatuhan jangka panjang.Basis data, lanjut dia, memang memegang peranan penting dalam penerimaan pajak. Atas alasan itulah pemerintah ingin menerapkan program pengampunan pajak," sambung dia.
(Baca Juga: Temui Jokowi, DPR Sepakat Percepat Pembahasan Tax Amnesty)
Menurutnya tax amnesty bakal digunakan sebagai alat untuk menjaring subjek pajak yang selama ini belum patuh dan sekaligus menjaring objek pajak yang selama ini belum dilaporkan sehingga informasi-informasi tersebut bisa digunakan untuk mengawasi perilaku wajib pajak pasca tax amnesty.
Lanjut dia, data informasi yang didapat melalui tax amnesty, jika dikombinasikan dengan data yang akan diperoleh melalui pertukaran informasi perbankan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018, maka akan menjadi bank data yang sangat andal guna menguji kepatuhan wajib pajak.
"Dengan demikian diharapkan ke depan penerimaan pajak dapat lebih baik lagi," ucapnya.
Oleh karena itu, dia berharap Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak dapat diselesaikan pada masa sidang bulan ini, mengingat tax amnesty sangat dibutuhkan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
"Tax amnesty ini memang perlu sinkronisasi dan koordinasi dengan revisi UU KUP dan RUU Perbankan. Akan tetapi, pembahasan tax amnesty bisa didahulukan mengingat tax amnesty ini juga punya tujuan jangka pendek untuk menambah penerimaan pajak di tahun 2016 ini," tutup Darussalam.
"Tax amnesty ini bisa dipakai sebagai starting point untuk reformasi pajak secara keseluruhan karena nantinya diikuti dengan amandemen UU KUP, PPh, PPN dan bea materai," jelasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/4/2016).
(Baca Juga: Tax Amnesty Dinilai Pengusaha Buat Singapura Ketakutan)
Dia menambahkan amandemen UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) akan merevisi pasal mengenai kerahasiaan bank untuk tujuan perpajakan. Tujuannya agar dengan adanya revisi, akses perbankan dapat diberikan secara otomatis kepada otoritas pajak tanpa mekanisme permintaan lagi seperti yang ada dalam UU KUP saat ini.
"Salah satu tujuan tax amnesty adalah pengumpulan basis data dan informasi pajak untuk membangun kepatuhan jangka panjang.Basis data, lanjut dia, memang memegang peranan penting dalam penerimaan pajak. Atas alasan itulah pemerintah ingin menerapkan program pengampunan pajak," sambung dia.
(Baca Juga: Temui Jokowi, DPR Sepakat Percepat Pembahasan Tax Amnesty)
Menurutnya tax amnesty bakal digunakan sebagai alat untuk menjaring subjek pajak yang selama ini belum patuh dan sekaligus menjaring objek pajak yang selama ini belum dilaporkan sehingga informasi-informasi tersebut bisa digunakan untuk mengawasi perilaku wajib pajak pasca tax amnesty.
Lanjut dia, data informasi yang didapat melalui tax amnesty, jika dikombinasikan dengan data yang akan diperoleh melalui pertukaran informasi perbankan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018, maka akan menjadi bank data yang sangat andal guna menguji kepatuhan wajib pajak.
"Dengan demikian diharapkan ke depan penerimaan pajak dapat lebih baik lagi," ucapnya.
Oleh karena itu, dia berharap Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak dapat diselesaikan pada masa sidang bulan ini, mengingat tax amnesty sangat dibutuhkan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
"Tax amnesty ini memang perlu sinkronisasi dan koordinasi dengan revisi UU KUP dan RUU Perbankan. Akan tetapi, pembahasan tax amnesty bisa didahulukan mengingat tax amnesty ini juga punya tujuan jangka pendek untuk menambah penerimaan pajak di tahun 2016 ini," tutup Darussalam.
(akr)