REI Ajak Pemda Implementasikan Perumahan Rakyat

Sabtu, 23 April 2016 - 06:05 WIB
REI Ajak Pemda Implementasikan...
REI Ajak Pemda Implementasikan Perumahan Rakyat
A A A
JAKARTA - Keinginan pemerintah membangun rumah rakyat terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) perlu dukungan segala lapisan. Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mengajak pemerintah daerah untuk meningkatkan peran dalam pengadaan hunian rakyat.

“Tanpa dukungan pemerintah, terutama daerah, maka pelaku-pelaku pembangunan ini akan lumpuh. Pengadaan rumah rakyat butuh political will yang kuat,” ungkap Ketua DPD REI Banten, Soeleman Soemawinata kepada Sindonews, Jumat (22/4/2016).

Menurut Eman—panggilan akrabnya—peran Pemda dalam mendorong pembangunan rumah rakyat di daerah sangat strategis. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan. Dalam aturan-aturan tersebut ditegaskan Pemda memiliki tangggung jawab dalam penyelenggaraan penyediaan rumah untuk rakyat, khususnya MBR dan warga miskin.

Sayangnya, fakta di lapangan tidak semanis di undang-undang. Beberapa Pemda tidak sepenuh hati mendukung program Pembangunan Sejuta Rumah yang dicanangkan pemerintah. Akibatnya, berbagai kendala di lapangan dalam realisasi program sejuta rumah kerap terjadi. Utamanya menyangkut proses perizinan yang panjang, biaya mahal, serta harga tanah yang kian melonjak.

Rendahnya kesadaran Pemda ini, kata Eman, juga tampak dari minimnya daerah yang memiliki peraturan daerah mengenai perumahan rakyat. Sehingga bidang perumahan seringkali tidak mendapat perhatian serius.

Padahal bila Pemda dapat melakukan tugasnya memfasilitasi pengembang membangun rumah rakyat, maka banyak keuntungan yang diperoleh daerah di kemudian hari. Selain meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Karena itu, dalam acara REI di Batam beberapa waktu lalu, REI mengajak Pemerintah Pusat dan Pemda memperkuat kelembagaan seperti Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di seluruh daerah. Sehingga hambatan di lapangan dapat diatasi. Seperti yang telah dilakukan Pemprov Banten dengan REI Banten.

Pembiayaan Baru

Selain perlunya meningkatkan peran kelembagaan dalam mengurusi perumahan rakyat, Eman juga menyoroti pentingnya skim khusus pembiayaan baru yang menyentuh kelompok MBR, termasuk MBR sektor informal dan masyarakat miskin. Salah satunya dengan menggandeng Lembaga Penjaminan dan Lembaga-Lembaga Non-Perbankan lainnya.

Sejarah Indonesia mencatat sektor informal salah satu kekuatan ekonomi yang tangguh, seperti pedagang kaki lima yang tidak lekang dalam situasi ekonomi apapun, termasuk saat krisis moneter 1998. Namun dalam konsep pembiayaan perumahan saat ini, skim dan aspek legal untuk sektor informal belum ada.

Dia melihat dari sisi perbankan ada beberapa terobosan yang bisa dilakukan. Misalnya Pemda menggandeng bank-bank daerah untuk mendukung pembiayaan KPR bagi MBR sektor informal. Bisa dengan pola menabung dulu uang muka di bank daerah, kemudian dilanjutkan KPR dengan pola cicilan yang dikutip setiap hari.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1212 seconds (0.1#10.140)