Pemerintah Ancang-ancang Tampung Dana Tax Amnesty

Selasa, 26 April 2016 - 06:01 WIB
Pemerintah Ancang-ancang...
Pemerintah Ancang-ancang Tampung Dana Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan strategi untuk menampung dana warga negara Indonesia (WNI) yang akan menjadi peserta pengampunan pajak (tax amnesty). Padahal, saat ini pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak masih berlangsung di DPR.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah telah menyiapkan instrumen apabila nanti repatriasi aset mulai berlangsung dan derasnya aliran dana yang masuk (capital inflow) ke Indonesia. Aliran dana tersebut membutuhkan instrumen untuk investasi agar tidak kembali ke luar negeri.

"Tentunya capital inflow ini membutuhkan instrumen untuk investasi. Paling tidak tahap pertamanya adalah instrumen portofolio," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/4/2016).

(Baca juga: Tax Amnesty Potensi Tarik Uang Haram)

Dia mengatakan, dari Kementerian Keuangan akan disiapkan instrumen Surat Berharga Negara (SBN), dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disiapkan Surat Berharga BUMN. Selain itu, pemerintah juga akan menyiapkan surat berharga dari korporasi swasta dan penempatan deposito di perbankan nasional selama satu tahun.

"Jadi selama satu tahun tidak boleh ada penarikan dana, atau kalau SBN tidak boleh diperdagangkan dalam satu tahun periode," imbuhnya.

(Baca juga: Fitra: Tax Amnesty Untungkan Konglomerat)

Pada tahun kedua atau ketiga, lanjut Bambang, diharapkan para peserta tax amnesty dapat masuk dan berinvestasi di sektor riil baik manufaktur, jasa, maupun infrastruktur. Selain itu, Presiden Jokowi juga menugaskan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menyiapkan proyek yang diharapkan bisa didanai aliran modal yang masuk tersebut.

"Selain itu, kami akan siapkan bersama OJK instrumen seperti reksa dana penempatan terbatas, modal ventura, dan instrumen lain yang diperkirakan bisa menjadi tempat terbaik untuk dana repatriasi tidak lagi kembali ke tempat asalnya, tapi tetap stay di Indonesia," tandasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
29 menit yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
29 menit yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
43 menit yang lalu
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
49 menit yang lalu
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
1 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
1 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved