Ini Kata Fahri Hamzah soal Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengamini pernyataan para pakar yang menyatakan reformasi pajak (tax reform) lebih penting ketimbang pengampunan pajak alias tax amnesty.
"Sikap yang sudah jelas, saya katakan begini. Semua pakar itu terutama umumnya berbicara bahwa tax reform itu lebih penting dari pada tax amnesty," kata Fahri di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/4/2016).
(Baca: Jokowi Bentuk Timsus Kawal Pengampunan Pajak)
Bekas politikus PKS ini mengatakan, bahwa mereformasi sistem perpajakan apabila dilakukan akan lebih mendatangkan banyak keuntungan. Keuntungan tersebut tidak hanya sesaat, tetapi dalam jangka waktu yang cukup lama.
Dengan perbaikan pajak, pajak dapat betul-betul tertangani dengan baik. Sebab ini ada potensi perpajakan yang tidak tersaring, tidak terjaring termasuk piutang pajak yang disebutkan sekitar Rp 30 triliun.
Sedangkan tax amnesty, kata dia, bisa dijadikan celah bagi masuknya rezim keuangan ilegal. "Pengampunan pajak bisa-bisa merupakan lubang dan pintu masuk bagi rezim keuangan ilegal di luar negeri atau illusion flow of money," tambahnya.
Fahri menyebut, bahwa penyebab dari perekonomian di negara ini dapat diibaratkan seperti tubuh kemasukan darah kotor dari luar.
Lanjut dia, karena sudah masuk dalam rezim money laundering, seharusnya pemerintah memproteksi diri. Apalagi tahun depan ada ketentuan pengakuan utang (I Owe You/IOU), yang menentukan agar transparansi dari cara keuangan di semua negara, terutama negara-negara G-21 yang mengambil inisiatif untuk itu.
Ia menambahkan pernyataan beberapa pakar yang menganalisa, bahwa transparansi itu akan menguntungkan Indonesia karena akan ada pengembalian uang orang Indonesia yang ada di luar negeri.
"Sikap yang sudah jelas, saya katakan begini. Semua pakar itu terutama umumnya berbicara bahwa tax reform itu lebih penting dari pada tax amnesty," kata Fahri di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/4/2016).
(Baca: Jokowi Bentuk Timsus Kawal Pengampunan Pajak)
Bekas politikus PKS ini mengatakan, bahwa mereformasi sistem perpajakan apabila dilakukan akan lebih mendatangkan banyak keuntungan. Keuntungan tersebut tidak hanya sesaat, tetapi dalam jangka waktu yang cukup lama.
Dengan perbaikan pajak, pajak dapat betul-betul tertangani dengan baik. Sebab ini ada potensi perpajakan yang tidak tersaring, tidak terjaring termasuk piutang pajak yang disebutkan sekitar Rp 30 triliun.
Sedangkan tax amnesty, kata dia, bisa dijadikan celah bagi masuknya rezim keuangan ilegal. "Pengampunan pajak bisa-bisa merupakan lubang dan pintu masuk bagi rezim keuangan ilegal di luar negeri atau illusion flow of money," tambahnya.
Fahri menyebut, bahwa penyebab dari perekonomian di negara ini dapat diibaratkan seperti tubuh kemasukan darah kotor dari luar.
Lanjut dia, karena sudah masuk dalam rezim money laundering, seharusnya pemerintah memproteksi diri. Apalagi tahun depan ada ketentuan pengakuan utang (I Owe You/IOU), yang menentukan agar transparansi dari cara keuangan di semua negara, terutama negara-negara G-21 yang mengambil inisiatif untuk itu.
Ia menambahkan pernyataan beberapa pakar yang menganalisa, bahwa transparansi itu akan menguntungkan Indonesia karena akan ada pengembalian uang orang Indonesia yang ada di luar negeri.
(ven)