Awas! Asing Melobi Gagalkan Tax Amnesty

Selasa, 26 April 2016 - 14:16 WIB
Awas! Asing Melobi Gagalkan...
Awas! Asing Melobi Gagalkan Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Pengamat Perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Rony Bako mengingatkan pemerintah dan DPR untuk berhati-hati lantaranya ada kemungkinan asing menggagalkan pembahasan Rancanangan Undang-Undangn (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty.

Menurutnya, ada kemungkinan asing semakin gencar melakukan lobi-lobi guna menggagalkan RUU Tax Amnesty demi kepentingan negara mereka. Negara-negara tetangga yang sering dijadikan tempat untuk menyimpan dana-dana warga Indoensia seperti Singapura bakal kekeringan likuiditas akibat kebijakan tax amnesty.

"Ada saja cara mereka lakukan, entah itu dengan lobi-lobi politik, pasti ada (terlihat jelas). Pemerintah harus berhati-hati dengan ini. Di sisi lain, Singapura pasti was-was kita mau sahkan ini," katanya dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Selasa (26/4/2016).

Roni menegaskan kepentingan asing melalui perusahaan-perusahaan yang terafiliasi akan terkena dampak besar akibat kebijakan tax amnesty. Akibatnya, perdebatan dan penolakan kebijakan tersebut cukup besar digencarkan para politisi dan sejumlah LSM.

Pemerintah Indonesia harus mengambil prinsip atas kekhawatiran terhadap pihak asing yang ingin menggagalkan rencana pengesahan RUU Tax Amnesty. "Salah satunya dengan menetapkan tarif tebusan menarik yang akan dibebankan kepada peserta tax amnesty," ujar dia.

Sejauh ini, tarif tebus yang akan berlaku untuk deklarasi sebesar 2% untuk tiga bulan pertama, 4% untuk tiga bulan kedua, dan 6% untuk enam bulan selanjutnya. Sementara, untuk tarif tebusan yang berlaku atas repatriasi dana adalah 1% untuk tiga bulan pertama, 2% untuk tiga bulan kedua, dan 3% untuk enam bulan selanjutnya.

Dia mengatakan, pembahasan RUU Tax Amnesty kuncinya ada di besaran uang tebusan. Perlu ada pembedaan selisih tarif tebus antara yang deklarasi dana yang ditempatkan di luar negeri dengan yang merepatriasi dananya ke Tanah Air dibuat lebih signifkan, sehingga banyak warga Indonesia yang menempatkan dana di luar negeri melakukan repatriasi dana kembali ke NKRI.

"Jangan biarkan asing mengusik DPR. Caranya ya dengan meyakinkan mereka bahwa tarif yang disediakan pemerintah menarik, jadi tax amnesty harus didukung demi peningkatan basis pajak dan penerimaan negara," tegas Roni.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Ekonom Beberkan Sektor-sektor...
Ekonom Beberkan Sektor-sektor yang Diuntungkan dengan Pengampunan Pajak Jilid II
Berita Terkini
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
23 menit yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
47 menit yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
1 jam yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
2 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
2 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
5 jam yang lalu
Infografis
2 Jet Tempur Asing Bawa...
2 Jet Tempur Asing Bawa Bom Nuklir Terbang di Atas AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved