Awas! Asing Melobi Gagalkan Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Rony Bako mengingatkan pemerintah dan DPR untuk berhati-hati lantaranya ada kemungkinan asing menggagalkan pembahasan Rancanangan Undang-Undangn (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty.
Menurutnya, ada kemungkinan asing semakin gencar melakukan lobi-lobi guna menggagalkan RUU Tax Amnesty demi kepentingan negara mereka. Negara-negara tetangga yang sering dijadikan tempat untuk menyimpan dana-dana warga Indoensia seperti Singapura bakal kekeringan likuiditas akibat kebijakan tax amnesty.
"Ada saja cara mereka lakukan, entah itu dengan lobi-lobi politik, pasti ada (terlihat jelas). Pemerintah harus berhati-hati dengan ini. Di sisi lain, Singapura pasti was-was kita mau sahkan ini," katanya dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Roni menegaskan kepentingan asing melalui perusahaan-perusahaan yang terafiliasi akan terkena dampak besar akibat kebijakan tax amnesty. Akibatnya, perdebatan dan penolakan kebijakan tersebut cukup besar digencarkan para politisi dan sejumlah LSM.
Pemerintah Indonesia harus mengambil prinsip atas kekhawatiran terhadap pihak asing yang ingin menggagalkan rencana pengesahan RUU Tax Amnesty. "Salah satunya dengan menetapkan tarif tebusan menarik yang akan dibebankan kepada peserta tax amnesty," ujar dia.
Sejauh ini, tarif tebus yang akan berlaku untuk deklarasi sebesar 2% untuk tiga bulan pertama, 4% untuk tiga bulan kedua, dan 6% untuk enam bulan selanjutnya. Sementara, untuk tarif tebusan yang berlaku atas repatriasi dana adalah 1% untuk tiga bulan pertama, 2% untuk tiga bulan kedua, dan 3% untuk enam bulan selanjutnya.
Dia mengatakan, pembahasan RUU Tax Amnesty kuncinya ada di besaran uang tebusan. Perlu ada pembedaan selisih tarif tebus antara yang deklarasi dana yang ditempatkan di luar negeri dengan yang merepatriasi dananya ke Tanah Air dibuat lebih signifkan, sehingga banyak warga Indonesia yang menempatkan dana di luar negeri melakukan repatriasi dana kembali ke NKRI.
"Jangan biarkan asing mengusik DPR. Caranya ya dengan meyakinkan mereka bahwa tarif yang disediakan pemerintah menarik, jadi tax amnesty harus didukung demi peningkatan basis pajak dan penerimaan negara," tegas Roni.
Menurutnya, ada kemungkinan asing semakin gencar melakukan lobi-lobi guna menggagalkan RUU Tax Amnesty demi kepentingan negara mereka. Negara-negara tetangga yang sering dijadikan tempat untuk menyimpan dana-dana warga Indoensia seperti Singapura bakal kekeringan likuiditas akibat kebijakan tax amnesty.
"Ada saja cara mereka lakukan, entah itu dengan lobi-lobi politik, pasti ada (terlihat jelas). Pemerintah harus berhati-hati dengan ini. Di sisi lain, Singapura pasti was-was kita mau sahkan ini," katanya dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Roni menegaskan kepentingan asing melalui perusahaan-perusahaan yang terafiliasi akan terkena dampak besar akibat kebijakan tax amnesty. Akibatnya, perdebatan dan penolakan kebijakan tersebut cukup besar digencarkan para politisi dan sejumlah LSM.
Pemerintah Indonesia harus mengambil prinsip atas kekhawatiran terhadap pihak asing yang ingin menggagalkan rencana pengesahan RUU Tax Amnesty. "Salah satunya dengan menetapkan tarif tebusan menarik yang akan dibebankan kepada peserta tax amnesty," ujar dia.
Sejauh ini, tarif tebus yang akan berlaku untuk deklarasi sebesar 2% untuk tiga bulan pertama, 4% untuk tiga bulan kedua, dan 6% untuk enam bulan selanjutnya. Sementara, untuk tarif tebusan yang berlaku atas repatriasi dana adalah 1% untuk tiga bulan pertama, 2% untuk tiga bulan kedua, dan 3% untuk enam bulan selanjutnya.
Dia mengatakan, pembahasan RUU Tax Amnesty kuncinya ada di besaran uang tebusan. Perlu ada pembedaan selisih tarif tebus antara yang deklarasi dana yang ditempatkan di luar negeri dengan yang merepatriasi dananya ke Tanah Air dibuat lebih signifkan, sehingga banyak warga Indonesia yang menempatkan dana di luar negeri melakukan repatriasi dana kembali ke NKRI.
"Jangan biarkan asing mengusik DPR. Caranya ya dengan meyakinkan mereka bahwa tarif yang disediakan pemerintah menarik, jadi tax amnesty harus didukung demi peningkatan basis pajak dan penerimaan negara," tegas Roni.
(izz)