Sikap KPK terhadap RUU Pengampunan Pajak

Rabu, 27 April 2016 - 07:01 WIB
Sikap KPK terhadap RUU Pengampunan Pajak
Sikap KPK terhadap RUU Pengampunan Pajak
A A A
JAKARTA - Pro dan kotra terhadap pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak (tax amnesty) terus bergulir. Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ sebagai lembaga penegak hukum menyatakan tidak dalam posisi menyetujui atau menolak.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, salah satu tujuan kehadiran KPK untuk meningkat kesejahteraan rakyat. Jika upaya pemerintah dan parlemen yang diarahkan untuk kesejahteraan rakyat, maka KPK akan mendukung dengan baik.

(Baca juga: Ketua DPR Kaget Ada Fraksi Tolak Tax Amnesty)

"Karena itu, jika sidang yang mulia ini dianggap bahwa RUU tentang Pengampunan Pajak ini bertujuan mulia untuk kesejahteraan rakyat banyak, maka KPK tidak bisa menolak bahwa itu memang harus kami dukung," kata Laode, dalam rapat bersama Komisi ‎XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4/2016).

Dia menegaskan, KPK akan mendukung sepanjang RUU Pengampunan Pajak itu jelas, tegas dan tidak multitafsir.

‎"Ada beberapa hal yang mungkin perlu dikecualikan dalam RUU itu. Namun, semua kasus yang sedang diteliti dan didalami oleh kepolisian, kejaksaan, dan KPK tentunya tidak dikecualikan, karena itu kasus yang sedang berjalan," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8808 seconds (0.1#10.140)