Kemenkeu Beberkan Dua Dampak Besar Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meyakini kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang saat ini tengah digodok DPR dapat mendongkrak penerimaan negara. Apalagi, penerapan tax amnesty saat ini dinilai tepat lantaran bersamaan dengan implementasi pertukaran data pajak dan perbankan (Automatic Exchange of Information/AEoI).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara menuturkan, kebijakan pengampunan pajak nantinya akan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Tax amnesty tersebut menjadi terobosan yang dipilih pemerintah untuk mendongkrak penerimaan pajak.
"Pengampunan pajak kita pahami sangat kontroversial. Tapi ini kesempatan kita untuk mendapatkan aset yang selama ini kita yakini dimiliki orang Indonesia untuk berkontribusi lebih besar kepada pertumbuhan ekonomi Indonesia," katanya di Gedung BI, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Tax amnesty tersebut, sambung dia, setidaknya memberikan dua dampak besar terhadap Indonesia. Pertama, deklarasi dan repatriasi aset masyarakat Indonesia yang belum dilaporkan dan parkir di luar negeri. "Deklarasi dari aset yang belum dilaporkan, dan sebagian repatriasi dari aset yang tadinya di luar negeri ke dalam negeri," imbuh dia.
Pengampunan pajak sambung dia, memberikan kesempatan kepada mereka untuk mendeklarasikan aset yang belum dilaporkannya tersebut. Selain itu, calon peserta tax amnesty juga mendapat kesempatan membersihkan aset yang belum terlapornya tersebut dengan tarif pajak khusus.
Kedua, dampak terhadap penerimaan. Meskipun tidak diketahui potensi riil yang dapat ditarik dari tax amnesty tersebut, namun pemerintah yakin jumlahnya akan besar mengingat momentum penerapan yang tepat.
"Impact pada penerimaan, membuat kita bisa berdebat berapa besar jumlahnya karena yang namanya unreported assets ya tidak ada datanya. Kalau dia ada datanya berarti reported. Tapi kita punya timing yang cukup bagus, karena 2017-2018 kita masuk era pertukaran informasi semua transaksi finansial. Kita pakai itu," ungkapnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara menuturkan, kebijakan pengampunan pajak nantinya akan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Tax amnesty tersebut menjadi terobosan yang dipilih pemerintah untuk mendongkrak penerimaan pajak.
"Pengampunan pajak kita pahami sangat kontroversial. Tapi ini kesempatan kita untuk mendapatkan aset yang selama ini kita yakini dimiliki orang Indonesia untuk berkontribusi lebih besar kepada pertumbuhan ekonomi Indonesia," katanya di Gedung BI, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Tax amnesty tersebut, sambung dia, setidaknya memberikan dua dampak besar terhadap Indonesia. Pertama, deklarasi dan repatriasi aset masyarakat Indonesia yang belum dilaporkan dan parkir di luar negeri. "Deklarasi dari aset yang belum dilaporkan, dan sebagian repatriasi dari aset yang tadinya di luar negeri ke dalam negeri," imbuh dia.
Pengampunan pajak sambung dia, memberikan kesempatan kepada mereka untuk mendeklarasikan aset yang belum dilaporkannya tersebut. Selain itu, calon peserta tax amnesty juga mendapat kesempatan membersihkan aset yang belum terlapornya tersebut dengan tarif pajak khusus.
Kedua, dampak terhadap penerimaan. Meskipun tidak diketahui potensi riil yang dapat ditarik dari tax amnesty tersebut, namun pemerintah yakin jumlahnya akan besar mengingat momentum penerapan yang tepat.
"Impact pada penerimaan, membuat kita bisa berdebat berapa besar jumlahnya karena yang namanya unreported assets ya tidak ada datanya. Kalau dia ada datanya berarti reported. Tapi kita punya timing yang cukup bagus, karena 2017-2018 kita masuk era pertukaran informasi semua transaksi finansial. Kita pakai itu," ungkapnya.
(akr)