Kriteria OJK Bolehkan Bank Buka Cabang Tanpa Tambah Modal
Kamis, 28 April 2016 - 20:02 WIB
Kriteria OJK Bolehkan Bank Buka Cabang Tanpa Tambah Modal
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan kriteria bank yang diperbolehkan membuka jaringan kantor cabang baru tanpa harus menambah modal inti adalah mereka yang paling efisien. Indikator efisien untuk kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 1 dan 2, OJK mengharuskan BOPO-nya lebih rendah dari 85%.
Sementara untuk bank BUKU 3 dan 4, OJK mensyaratkan BOPO kurang dari 75%. Penilaian juga dilihat dari rasio marjin pendapatan bunga bersih atau Net Interest Margin (NIM) kurang dari 4,5% yang berlaku untuk semua BUKU.
"Semakin rendah rasio BOPO atau semakin rendah rasio NIM, maka semakin besar insentif penurunan perhitungan alokasi modal inti untuk membuka jaringan kantor yang dapat diperoleh oleh bank tersebut," ucap Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Mulya E. Siregar di Jakarta, Kamis (28/4/2016).
(Baca Juga: Tekan Suku Bunga Kredit, OJK Beri Insentif ke Perbankan)
Dia menambahkan ketentuan ini akan tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK tentang Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum Berdasarkan Modal Inti. Beleid ini merupakan penyempurnaan dari SE Bank Indonesia Nomor 15/7/DPNP yang terbit pada 8 Maret 2013.
Menurutnya regulasi dalam bentuk insentif ini diperuntukkan bagi bank yang dapat meningkatkan tingkat efisiensi sehingga masyarakat akan mendapatkan pembiayaan degan suku bunga yang lebih rendah dan menjangkau akses yang lebih luas.
"Regulasi itu saat ini sedang disusun lebih detail lagi agar tidak bertabrakan dengan aturan lainnya dan ‎diperkirakan akan dikeluarkan paling lambat pekan depan," tandasnya.
Sementara untuk bank BUKU 3 dan 4, OJK mensyaratkan BOPO kurang dari 75%. Penilaian juga dilihat dari rasio marjin pendapatan bunga bersih atau Net Interest Margin (NIM) kurang dari 4,5% yang berlaku untuk semua BUKU.
"Semakin rendah rasio BOPO atau semakin rendah rasio NIM, maka semakin besar insentif penurunan perhitungan alokasi modal inti untuk membuka jaringan kantor yang dapat diperoleh oleh bank tersebut," ucap Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Mulya E. Siregar di Jakarta, Kamis (28/4/2016).
(Baca Juga: Tekan Suku Bunga Kredit, OJK Beri Insentif ke Perbankan)
Dia menambahkan ketentuan ini akan tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK tentang Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum Berdasarkan Modal Inti. Beleid ini merupakan penyempurnaan dari SE Bank Indonesia Nomor 15/7/DPNP yang terbit pada 8 Maret 2013.
Menurutnya regulasi dalam bentuk insentif ini diperuntukkan bagi bank yang dapat meningkatkan tingkat efisiensi sehingga masyarakat akan mendapatkan pembiayaan degan suku bunga yang lebih rendah dan menjangkau akses yang lebih luas.
"Regulasi itu saat ini sedang disusun lebih detail lagi agar tidak bertabrakan dengan aturan lainnya dan ‎diperkirakan akan dikeluarkan paling lambat pekan depan," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :