Tax Amnesty Bukan Untuk Orang Kaya Saja
A
A
A
JAKARTA - Pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam mengatakan, kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty tidak hanya ditujukan untuk orang kaya saja. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak, terutama yang belum memiliki NPWP, tidak atau belum mengisi SPT secara benar.
"Program tax amnesty sebenarnya bukan untuk orang kaya yang belum bayar pajak tetapi juga ditujukan kepada semua elemen masyarakat yang belum bayar pajak," kata dia, Senin (2/5/2016).
Menurut dia, tax amnesty tidak mencederai keadilan karena semua wajib pajak akan disasar, baik yang ada di luar negeri maupun di dalam negeri. Dengan demikian, kebijakan ini dinilai mampu memberi manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak terkecuali kaum buruh.
Analisa Darussalam, dana repatriasi modal ditambah tebusan deklarasi aset dapat menggerakkan pembangunan nasional secara independen tanpa bantuan asing.
Aliran repatriasi modal yang diarahkan ke infrastruktur, manufaktur, dan proyek-proyek pembangunan prioritas, yang di lock up selama tiga tahun dapat menciptakan jutaan lapangan pekerjaan. Selain itu juga membiayai pembangunan pro rakyat seperti kesehatan, pendidikan, dan program sejuta rumah.
"Manfaat tax amnesty, kita bisa semua merasakannya. Artinya manfaatnya untuk negara dan ada manfaat jangka panjang dan pendeknya. Jadi tidak diperuntukkan untuk yang kaya saja,“ katanya.
(Baca: Tax Amnesty Dinilai Bentuk Kemandirian Penerimaan Negara)
Darussalam memaparkan, manfaat jangka pendek dari tax amnesty adalah menambah dana APBN 2016 dari uang tebusan yang masuk dari pajak tersebut. Dan secara otomatis menambah modal negara untuk mengadakan pembangunan secara independen tanpa bantuan asing. Dengan begitu Indonesia menjadi bangsa yang mandiri.
Sedangkan manfaat jangka panjangnya untuk memperoleh basis data yang dapat mengawasi setiap pergerakan uang yang masuk ke negara maupun ke setiap individu secara transparan. Hal ini ditambah adanya aliran repatriasi modal yang diarahkan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan nasional.
Sehingga, kebijakan tax amnesty bersifat adil dan sama, tidak ada yang dicederai. Nah, untuk itu yang perlu ditegaskan adalah tujuan dari pengampunan pajak yaitu pengawasan dan transparansi. “Agar patuh dengan pajak. Karena kalau tidak ada tax amnesty, kita agak sulit mengontrolnya," pungkas dia.
"Program tax amnesty sebenarnya bukan untuk orang kaya yang belum bayar pajak tetapi juga ditujukan kepada semua elemen masyarakat yang belum bayar pajak," kata dia, Senin (2/5/2016).
Menurut dia, tax amnesty tidak mencederai keadilan karena semua wajib pajak akan disasar, baik yang ada di luar negeri maupun di dalam negeri. Dengan demikian, kebijakan ini dinilai mampu memberi manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak terkecuali kaum buruh.
Analisa Darussalam, dana repatriasi modal ditambah tebusan deklarasi aset dapat menggerakkan pembangunan nasional secara independen tanpa bantuan asing.
Aliran repatriasi modal yang diarahkan ke infrastruktur, manufaktur, dan proyek-proyek pembangunan prioritas, yang di lock up selama tiga tahun dapat menciptakan jutaan lapangan pekerjaan. Selain itu juga membiayai pembangunan pro rakyat seperti kesehatan, pendidikan, dan program sejuta rumah.
"Manfaat tax amnesty, kita bisa semua merasakannya. Artinya manfaatnya untuk negara dan ada manfaat jangka panjang dan pendeknya. Jadi tidak diperuntukkan untuk yang kaya saja,“ katanya.
(Baca: Tax Amnesty Dinilai Bentuk Kemandirian Penerimaan Negara)
Darussalam memaparkan, manfaat jangka pendek dari tax amnesty adalah menambah dana APBN 2016 dari uang tebusan yang masuk dari pajak tersebut. Dan secara otomatis menambah modal negara untuk mengadakan pembangunan secara independen tanpa bantuan asing. Dengan begitu Indonesia menjadi bangsa yang mandiri.
Sedangkan manfaat jangka panjangnya untuk memperoleh basis data yang dapat mengawasi setiap pergerakan uang yang masuk ke negara maupun ke setiap individu secara transparan. Hal ini ditambah adanya aliran repatriasi modal yang diarahkan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan nasional.
Sehingga, kebijakan tax amnesty bersifat adil dan sama, tidak ada yang dicederai. Nah, untuk itu yang perlu ditegaskan adalah tujuan dari pengampunan pajak yaitu pengawasan dan transparansi. “Agar patuh dengan pajak. Karena kalau tidak ada tax amnesty, kita agak sulit mengontrolnya," pungkas dia.
(ven)