Tax Amnesty Kerap Dianggap Perangkap Oleh Pengusaha

Selasa, 03 Mei 2016 - 23:03 WIB
Tax Amnesty Kerap Dianggap...
Tax Amnesty Kerap Dianggap Perangkap Oleh Pengusaha
A A A
JAKARTA - Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty menurut Ketua Asosiasi Pengembang perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia ‎(Apersi) Eddy Ganefo jangan disalahartikan untuk membuat takut pengusaha. Apalagi menurutnya masih banyak pihak yang menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah perangkap pemerintah buat pengusaha.

"Ada yang bilang, tax amnesty ini ada untuk menimbulkan keresahan dan buat menakut-nakuti. Atau ini adalah umpan serta sebuah perangkap, padahal bukan. Ini cuma mau membuat mereka lebih patuh sama pajak," jelasnya di Jakarta, Selasa (3/5/2016).

(Baca Juga: Pengampunan Pajak Berpeluang Pangkas Gap Kaya dan Miskin)

Lanjut dia kebijakan pengampunan pajak ini harus dinilai sebagai kesempatan baik untuk para pengusaha agar berbakti pada perekonomian Indonesia, caranya dengan membawa kembali uang mereka yang ada di Luar Negari. Dia juga tidak memungkiri masih banyaknya para pengusaha yang menaruh uangnya di luar negeri.

Alasannya tidak lain karena pengusaha takut dikenai pajak dalam negeri dengan jumlah besar, akibatnya mereka menaruh uangnya di negara yang pajaknya rendah atau negara tax havens.

"Ini peluang buat pengusaha supaya berbakti kepada ekonomi Indonesia, supaya mereka membawa uangnya ke Indonesia kalau mereka mau ikutan tax amnesty," sambungnya.

Dia menambahkan dalam ketentuan tax amnesty nanti, akan diatur tarif yang diberikan kepada orang yang melaporkan hartanya. Tentu saja, tarif ini dibebankan menurut range periode mereka melapor untuk membuat pengusaha nyaman.

"Ini jadi membuat pengusaha nyaman, bukannya takut. Dan menurut saya orang-orang dari negara lain yang justru menakut-nakuti, karena takut dana-dana mereka lari ke Indonesia semua. Contohnya kayak Singapura," tutup dia
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Tokenisasi Saham AI...
Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
6 jam yang lalu
Iran-AS Memanas Lagi,...
Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 6%
6 jam yang lalu
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
7 jam yang lalu
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
7 jam yang lalu
Sertifikasi Influencer...
Sertifikasi Influencer Kripto Dinilai Jadi Langkah Positif Bangun Ekosistem Lebih Sehat
8 jam yang lalu
Rupiah Kian Krasan di...
Rupiah Kian Krasan di Kisaran Rp18.000, Apa Penyebabnya?
8 jam yang lalu
Infografis
5 Kerugian Ukraina Setelah...
5 Kerugian Ukraina Setelah Ditinggalkan oleh Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved