Tax Amnesty Pintu Gerbang UMKM Masuk Sistem Pajak

Jum'at, 06 Mei 2016 - 16:54 WIB
Tax Amnesty Pintu Gerbang UMKM Masuk Sistem Pajak
Tax Amnesty Pintu Gerbang UMKM Masuk Sistem Pajak
A A A
JAKARTA - Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengungkapkan, saatnya pemeritah terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melirik pengusaha UMKM yang belum memiliki NPWP untuk masuk dalam sistem perpajakan. Ini bisa digerakkan jika ketentuan dan UU Tax Amnesty di laksanakan dengan baik.

Tax amnesty, kata dia, merupakan pintu gerbang utama untuk memberi kesempatan para pengusaha UMUMK mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak (WP) untuk meningkatkan penerimaan Indonesia.

"Karena memang sektor informal kita belum tercantum atau belum masuk dalam sistem. Nah, peluang bagi mereka yang belum memiliki kesempatan dan di satu juga menguntungkan negara dengan patuhnya mereka akan pajak yang selama ini mungkin agak tersendat," tuturnya kepada Sindonews dalam pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (6/5/2016).

Prastowo juga melakukan analisa bahwa konsep tax amnesty ini cukup bagus dan bisa bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia seperti untuk pembangunan infrastruktur dan lain-lain. Sehingga bisa juga menciptakan lapangan kerja yang baru.

"Tetapi dengan catatan harus dijalankan secara benar dan menurut Undang-Undang yang sudah diatur," kata dia.

Selain itu, Prastowo juga mengimbau pemeritah agar setidaknya memberi mereka apresiasi atau berupa insentif atau sejenisnya bagi mereka yang patuh pajak.

"Mereka harus diapresiasi setidaknya mendapatkan insentif. Nah dengan adanya tax amnesty diharapkan peluang-peluang yang demikian akan terwujudkan seperti halnya patuh pajak dan pada akhirnya menguntungkan negara juga," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5023 seconds (0.1#10.140)