Tax Amnesty Pintu Gerbang UMKM Masuk Sistem Pajak

Jum'at, 06 Mei 2016 - 16:54 WIB
Tax Amnesty Pintu Gerbang...
Tax Amnesty Pintu Gerbang UMKM Masuk Sistem Pajak
A A A
JAKARTA - Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengungkapkan, saatnya pemeritah terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melirik pengusaha UMKM yang belum memiliki NPWP untuk masuk dalam sistem perpajakan. Ini bisa digerakkan jika ketentuan dan UU Tax Amnesty di laksanakan dengan baik.

Tax amnesty, kata dia, merupakan pintu gerbang utama untuk memberi kesempatan para pengusaha UMUMK mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak (WP) untuk meningkatkan penerimaan Indonesia.

"Karena memang sektor informal kita belum tercantum atau belum masuk dalam sistem. Nah, peluang bagi mereka yang belum memiliki kesempatan dan di satu juga menguntungkan negara dengan patuhnya mereka akan pajak yang selama ini mungkin agak tersendat," tuturnya kepada Sindonews dalam pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (6/5/2016).

Prastowo juga melakukan analisa bahwa konsep tax amnesty ini cukup bagus dan bisa bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia seperti untuk pembangunan infrastruktur dan lain-lain. Sehingga bisa juga menciptakan lapangan kerja yang baru.

"Tetapi dengan catatan harus dijalankan secara benar dan menurut Undang-Undang yang sudah diatur," kata dia.

Selain itu, Prastowo juga mengimbau pemeritah agar setidaknya memberi mereka apresiasi atau berupa insentif atau sejenisnya bagi mereka yang patuh pajak.

"Mereka harus diapresiasi setidaknya mendapatkan insentif. Nah dengan adanya tax amnesty diharapkan peluang-peluang yang demikian akan terwujudkan seperti halnya patuh pajak dan pada akhirnya menguntungkan negara juga," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
3 jam yang lalu
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
3 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
4 jam yang lalu
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
4 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
4 jam yang lalu
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
5 jam yang lalu
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved