Pemerintah Siapkan Gaji ke-14 Sebelum Idul Fitri
A
A
A
JAKARTA - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk pertama kalinya dalam sejarah PNS, pemerintah akan menyiapkan gaji ke-14. Gaji ini merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya.
Pemerintah sendiri menyatakan akan membayar gaji ke-14 untuk PNS sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 6-7 Juli 2016.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Kunta Nugraha mengatakan pembayaran gaji ke-14 berdekatan dengan pembayaran gaji ke-13. “Kemungkinan dekat-dekatan dengan lebaran,” katanya, Sabtu (7/5/2016).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi sebelumnya mengatakan gaji ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat saat merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS pun meningkat.
“Gaji ke-14 ini terkait THR, diberikan di bulan Ramadan. Selambat-lambatnya 10 hari sebelum Idul Fitri,” kata Yuddy.
Adapun mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13, dimana besarannya hanya satu kali dari gaji pokok. “Jadi sama dengan gaji pokok, gaji pokok ini kan tergantung masing-masing golongan,” tambahnya.
Pemerintah sendiri telah mengalokasikan dana hampir Rp80 triliun untuk membayar gaji ke-14 PNS. Saat ini jumlah PNS mencapai 4,5 juta orang dengan golongan berbeda-beda.
Pemerintah sendiri menyatakan akan membayar gaji ke-14 untuk PNS sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 6-7 Juli 2016.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Kunta Nugraha mengatakan pembayaran gaji ke-14 berdekatan dengan pembayaran gaji ke-13. “Kemungkinan dekat-dekatan dengan lebaran,” katanya, Sabtu (7/5/2016).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi sebelumnya mengatakan gaji ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat saat merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS pun meningkat.
“Gaji ke-14 ini terkait THR, diberikan di bulan Ramadan. Selambat-lambatnya 10 hari sebelum Idul Fitri,” kata Yuddy.
Adapun mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13, dimana besarannya hanya satu kali dari gaji pokok. “Jadi sama dengan gaji pokok, gaji pokok ini kan tergantung masing-masing golongan,” tambahnya.
Pemerintah sendiri telah mengalokasikan dana hampir Rp80 triliun untuk membayar gaji ke-14 PNS. Saat ini jumlah PNS mencapai 4,5 juta orang dengan golongan berbeda-beda.
(ven)