Soal Tax Amnesty, Pemerintah Diminta Jangan Beri Cek Kosong

Senin, 09 Mei 2016 - 15:05 WIB
Soal Tax Amnesty, Pemerintah...
Soal Tax Amnesty, Pemerintah Diminta Jangan Beri Cek Kosong
A A A
JAKARTA - Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dinilai tidak akan secara signifikan menutup kekurangan (shortfall) pajak yang tahun ini diperkirakan hampir Rp200 triliun. Pemangkasan belanja pemerintah justru dianggap lebih signifikan menutup shortfall pajak dibanding tax amnesty.

"Apa yang diperlukan pengusaha dan investor itu reformasi perpajakan yang membuat mereka nyaman. Itu yang belum ada kepastian, jadi jangan memberikan cek kosong," ucap Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Muharram dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (9/5/2016).

(Baca Juga: Tax Amnesty Kerap Dianggap Perangkap Oleh Pengusaha)

Dia juga menambahkan kebijakan pengampunan pajak dinilai bukan jawaban yang tepat apabila tujuan pemerintah adalah repatriasi dana pengemplang pajak yang terparkir di luar negeri. Menurutnya tax amnesty telah banyak dilakukan oleh negara lain dan sebagian ada yang berhasil sementara sisanya justru gagal.

Lanjut dia jika tujuan pemerintah adalah menarik dana dari luar negeri maka yang perlu dilakukan adalah perbaikan infrastruktur. "Bukan fasilitas pajak yang dipertanyakan, tapi situasi ekonomi, dan perbaikan infrastruktur," sambung politisi ‎PKS ini.

Apalagi, tambah dia pada 2018 Indonesia akan mengimplementasikan pertukaran data perbankan dan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI)‎, yang memungkinkan pemerintah untuk menarik dana lebih banyak lagi dari luar negeri.

"Jadi kalau memang akan dibuka (data informasi perpajakan), kenapa sekarang dikasih tax amnesty nya? Paksa dulu dong mereka untuk dikasih kenyamanan ada di Indonesia. Kita bukan tidak setuju tax amnesty. Tapi tax amnesty ini harus dijadikan instrumen reformasi perpajakan,"‎ pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Pemerintah Perkuat Perdagangan...
Pemerintah Perkuat Perdagangan Karbon Kehutanan demi Tingkatkan Kepercayaan Pasar
47 menit yang lalu
Pertamina Regional Jawa...
Pertamina Regional Jawa Rampungkan Restorasi Mangrove Pantai Utara Jawa
1 jam yang lalu
Tunggu Penerbitan PP,...
Tunggu Penerbitan PP, Pemerintah Godok Aturan Enam KEK Baru
1 jam yang lalu
Di Bawah Naungan Danantara,...
Di Bawah Naungan Danantara, Pegadaian Siap Akselerasi Ekosistem Bank Emas ke Kancah Internasional
1 jam yang lalu
JPMorgan Peringatkan...
JPMorgan Peringatkan Risiko Baru MicroStrategy
2 jam yang lalu
BPJT dan Roatex Matangkan...
BPJT dan Roatex Matangkan Pra Uji Coba Sistem Tol Tanpa Setop
2 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved