Dongkrak Ekspor, Pemerintah Luncurkan KUR BE

Selasa, 10 Mei 2016 - 03:03 WIB
Dongkrak Ekspor, Pemerintah...
Dongkrak Ekspor, Pemerintah Luncurkan KUR BE
A A A
YOGYAKARTA - Pemerintah tengah menggodok aturan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berorientasi ekspor alias BE. KUR BE yang sudah diluncurkan tersebut, sampai saat ini memang belum diterapkan karena masih menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya dari Kementrian Keuangan selaku instansi yang berwenang.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, Muhammad Rudy Salahudin mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang menggalakkan program untuk membantu mendongkrak perekonomian Indonesia. Salah satunya mempermudah akses permodalan melalui KUR dari perbankan.

“Kalau KUR biasa itu untuk UKM, nah kita sedang menggodok untuk meningkatkan nilai ekspor yaitu KUR BE,” paparnya, Senin (9/5/2016).

Rudy menjelaskan, peluncuran KUR khusus ekspor tersebut sengaja dilakukan untuk menggenjot nilai ekspor yang saat ini dinilai masih terlalu kecil. Harapannya, dengan KUR ekspor tersebut bisa meningkatkan konstribusi ekspor terhadap perekonomian bangsa. Sehingga ekspor Indonesia dapat bersaing dengan negara lain.

KUR BE diluncurkan untuk perusahaan-perusahaan yang berorientasi ekspor yaitu perusahaan yang memproduksi sebuah produk untuk dijual ke luar negeri. Selain itu, KUR BE juga dikeluarkan untuk menunjang perkembangan perusahaan atau usaha mikro usaha lain yang memproduksi barang penunjang ekspor.

Rudy menyebutkan, sebenarnya KUR BE sudah diluncurkan beberapa waktu yang lalu, namun sampai saat ini juklak dan juknis untuk pencairan ataupun aturan mainnya masih belum selesai digodok.

Berbeda dengan KUR biasa yang bisa diakses melalui perbankan ataupun koperasi yang ditunjuk, KUR BE hanya diakses melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). “LPEI dalam hal ini adalah Bank Exim,”ujarnya.

Meski tengah digodok oleh Kementrian Keuangan, tetapi syarat utama untuk mendapatkan KUR tersebut harus dipenuhi. Syarat tersebut adalah perusahaan itu sudah beroperasi atau berjalan minimal 6 bulan sebelum pengajuan. Sebenarnya, lanjutnya, syarat yang dibebankan oleh pemerintah tidak akan susah mengingat program pemerintah yang ingin meningkatkan nilai ekspor dari Indonesia.

Berdasarkan data dari Bank Indonesia, nilai ekspor Yogyakarta memang mengalami kenaikan, tetapi kenaikannya belum begitu besar. Sejak tahun 2013, nilai ekspor Yogyakarta mengalami kenaikan hanya sedikit, bahkan tahun 2015 lalu mengalami perlambatan. Faktor ekonomi global juga berpengaruh terhadap perlambatan ekspor Yogyakarta.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Yogyakarta, Hilman Tisnawan mengungkapkan, nilai ekspor Yogyakarta tahun 2013 mencapai USD294,61 juta. Pada 2014 mengalami kenaikan menjadi USD329,07 juta. Tahun 2015, nilai ekspor Yogyakarta sedikit meningkat menjadi USD333,33 juta.

Sementara dari volume, data BI menyebutkan mengalami penurunan. Tahun 2013, volume ekspor meencapai 666,8 ton, tahun 2014 turun menjadi 515,0 ton dan tahun 2016 turun lagi menjadi 452,1 ton. “Kondisi ekonomi belum stabil, tentu berpengaruh terhadap iklim usaha di wilayah ini,” tuturnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0936 seconds (0.1#10.140)