Kendati LPS Turun, BPR Enggan Turunkan Suku Bunga

Sabtu, 14 Mei 2016 - 06:54 WIB
Kendati LPS Turun, BPR...
Kendati LPS Turun, BPR Enggan Turunkan Suku Bunga
A A A
YOGYAKARTA - Penurunan suku bunga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebanyak 25 basis point mulai tanggal 15 Mei 2016 mendatang memang menjadi berita gembira bagi dunia perbankan, terutama Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Karena memungkinkan kalangan perbankan menurunkan suku bunga kredit yang diberikan kepada nasabah di waktu mendatang.

Ketua Perhimpunan Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Yogyakarta, Ascar Setiyono mengatakan turunnya suku bunga LPS dari 9.75% menjadi 9.50% sebenarnya belum begitu berdampak bagi BPR pada umumnya. Meski saat ini sudah mulai diturunkan, tapi BPR tidak bisa otomatis menurunkan suku bunga simpanan mereka. Sebab, mereka masih menanggung suku bunga dari simpanan-simpanan masyarakat yang telah masuk sebelum suku bunga LPS diturunkan.

"Kami masih harus bertanggungjawab terhadap suku bunga simpanan sebelumnya," tuturnya, Jumat (13/5/2016).

Ascar mengatakan, penurunan suku bunga LPS tersebut tidak begitu signifikan karena hanya sekitar 0.25%. Sehingga beban yang ditanggung oleh kalangan BPR juga belum berkurang secara signifikan.

Penurunan suku bunga dari LPS ini juga merupakan sinyal bagi perbankan untuk menurunkan suku bunga kredit. Dengan penurunan suku bunga LPS ini, memungkinkan perbankan menurunkan suku bunga kredit mereka. Karena beban biaya bunga simpanan mereka juga berkurang.

Hanya saja, penurunan tersebut belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Suku bunga 9.50% LPS masih dinilai terlalu tinggi oleh kalangan BPR jika mereka harus menekan suku bunga kredit, apalagi menuju single digit.

Saat ini, lanjut Ascar, pemerintah memang gencar menekankan agar kalangan perbankan menerapkan single digit untuk produk kredit mereka. Hanya saja, menurut Ascar saat ini belum memungkinkan untuk dilaksanakan kalangan BPR. Terlebih, saat ini pemerintah menekan BPR bisa meningkatkan margin dari hasil usaha mereka mengelola dana masyarakat secara umum. Sehingga BPR masih berusaha mengejar peningkatan modal dari margin internal mereka.

"Memang masih perlu waktu. Dalam waktu dekat tidak mungkin," tandasnya.

Karena itu, kalangan BPR masih tetap bertahan di suku bunga double digit seperti yang kebanyakan diterapkan BPR selama ini. Hal tersebut dilakukan untuk menutupi biaya mereka terutama untuk biaya suku bunga dari dana pihak ketiga yang juga masih tinggi. Meski perbankan lain kini sudah mengarah ke single digit, kalangan BPR tidak akan khawatir ditinggalkan nasabah.

Dalam rilisnya, Sekretaris LPS Syamsu Adi Nugroho mengungkapkan, LPS telah menetapkan tingkat suku bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta simpanan rupiah di BPR.

Suku bunga penjaminan diturunkan 25 basis point atau 0.25% dan berlaku efektif mulai tanggal 15 Mei 2016 sampai 14 September 2016. Penurunan masing-masing simpanan bank umum dalam bentuk rupiah menjadi 7% dan 9.50% untuk BPR.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1261 seconds (0.1#10.140)