Bisnis Waralaba Dikuasai Asing

Senin, 16 Mei 2016 - 11:46 WIB
Bisnis Waralaba Dikuasai Asing
Bisnis Waralaba Dikuasai Asing
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan, saat ini waralaba yang ada di Indonesia masih didominasi asing. Dari total sekitar 331 waralaba, sebanyak 298 waralaba asing, dan sisanya lokal.

Atas dasar itu, Kemendag berencana akan memberikan penghargaan terhadap bisnis waralaba, terutama waralaba lokal di Indonesia. Pemberian penghargaan sebagai salah satu bentuk pembinaan waralaba lokal di Indonesia, mengingat belakangan ini bisnis waralaba di Indonesia berkembang dengan pesat.

Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Fetyanayeti mengatakan, bisnis waralaba di Indonesia saat ini berkembang bagus. Dari tahun ke tahun selalu mengalami pertumbuhan dari sisi jumlah. Hanya saja, saat ini bisnis waralaba masih didominasi waralaba dari asing.

Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk stimulus atau rangsangan agar waralaba bisa bertambah. "Dominasi asing memang cukup banyak. Padahal dari sisi nilai ekonomi, bisnis waralaba memberikan keuntungan cukup besar," katanya ketika melakukan sosialisasi penghargaan waralaba di Hotel Harper, Yogyakarta, Senin (16/5/2016).

Pihaknya berusaha mendorong agar pengusaha lokal juga terus mengembangkan bisnis mereka menjadi waralaba. Hanya saja, demi kualitas waralaba ada standar minimal yang harus dimiliki pengusaha waralaba.

Salah satu yang harus dipenuhi adalah usaha tersebut sudah berjalan lebih dua tahun. Selama dua tahun, sistem administrasi sudah tersusun dengan rapi di mana laporan keuangannya sudah bagus. Selain itu, usaha tersebut juga memberikan keuntungan positif bagi pemiliknya. Sehingga, ketika nanti akan diwaralabakan ke pihak ketiga tetap memberikan kontribusi positif berupa keuntungan kepada penerima waralaba tersebut.

Saat ini, jumlah waralaba di Indonesia dari lokal memang sedikit, namun kemungkinan bertambah karena data penerima waralaba berada di daerah. Dia mengimbau kepada semua pengusaha waralaba untuk mendaftarkan diri ke Kemendag. Karena jika mereka mendaftarkan diri ke Kemendag, jika terjadi sesuatu antara pengusaha waralaba dengan penerima waralaba, Kemendag dapat membantu menyelesaikannya.

"Kami juga akan melakukan pembinaan serta pendampingan bagi waralaba yang terdaftar," ungkapnya.

Pasalnya, jika terdaftar di Kemendag, pihaknya juga memastikan jika waralaba tersebut benar-benar berkualitas. Masyarakat yang membeli waralaba tidak akan dirugikan karena telah mengeluarkan investasi.
Masyarakat bisa mendapatkan waralaba yang memberikan keuntungan dari investasi dengan membeli waralaba tersebut. Pihaknya akan terus melakukan pendampingan agar waralaba tersebut bisa tetap menguntungkan.

Kepala Seksi Waralaba dan Distribusi Langsung Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Erwansyah mengatakan, untuk mendaftarkan diri memang ada salah satu syarat yang dipenuhi yaitu Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Selama ini, untuk mengurus HAKI bukan persoalan mudah dan memerlukan waktu cukup lama. Karena, untuk mendapatkan HAKI saat ini membutuhkan waktu sekitar 17 bulan. "Bagi investor itu sangat merugikan. Karena terlalu lama," ujarnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4985 seconds (0.1#10.140)