BKPM Tindaklanjuti Kesepakatan Bisnis Korea Selatan

Selasa, 17 Mei 2016 - 14:28 WIB
BKPM Tindaklanjuti Kesepakatan Bisnis Korea Selatan
BKPM Tindaklanjuti Kesepakatan Bisnis Korea Selatan
A A A
JAKARTA - Layanan izin investasi tiga jam dapat menjadi promosi efektif dalam merealisasi kesepakatan bisnis Indonesia dengan Korea Selatan yang bernilai USD18 miliar.

Presiden Joko Widodo dan Presiden Republik Korea (Korea Selatan) Park Geun-hye sepakat melakukan kesepakatan bisnis USD18 miliar. Untuk mendorong realisasi kesepakatan ini, Badan Koordinasi Penanaman Modal mengoptimalkan layanan izin investasi tiga jam.

Menurut catatan BKPM, sejak diluncurkan 11 Januari 2016 kemarin, terdapat empat perusahaan Korea Selatan yang sudah memanfaatkan layanan izin investasi tiga jam. Adapun nilai total investasinya Rp3,6 triliun dan berencana menyerap tenaga kerja 4.625 orang. Keempat perusahaan ini bergerak di bidang usaha pengolahan air, pembangkit listrik energi terbarukan, distribusi gas alam dan industri garmen.

Kepala BKPM, Franky Sibarani menyatakan adanya keempat perusahaan Korea Selatan yang telah membuktikan keberadaan layanan izin investasi tiga jam ini, dapat menjadi promosi positif dan efektif bagi reformasi di bidang investasi yang dilakukan pemerintah.

“Pengalaman langsung yang dimiliki perusahaan memiliki pengaruh kuat untuk meyakinkan perusahaan Korea Selatan lainnya. Bahkan itu lebih efektif dari cerita yang disampaikan pemerintah sendiri, ”ujar Franky dalam siaran pers, Selasa (17/5/2016).

Dia menambahkan rasio realisasi investasi Korea Selatan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir cukup tinggi di level 60-70%. “Kita berharap hal yang sama realisasi dari kesepakatan bisnis yang dihasilkan kemarin (16/5) akan menambah daftar komitmen investasi Korea Selatan yang direalisasikan,” kata Franky.

Sementara itu, Deputi Pengendalian Pelaksanaan BKPM, Azhar Lubis menyatakan ada beberapa langkah yang akan dilakukan BKPM untuk menindaklanjuti kesepakatan bisnis yang sudah dihasilkan agar segera terealisasi.

Sebagai langkah awal, jelasnya, perwakilan BKPM berkoordinasi dengan KBRI Seoul akan berkomunikasi langsung dengan perusahaan yang sudah menyampaikan komitmennya dalam kesepakatan bisnis tersebut.

Komunikasi dilakukan untuk mengetahui detil rencana dari perusahaan untuk merealisasikan investasinya. Setelah itu, melakukan koordinasi dengan Kementerian atau Lembaga terkait, termasuk pemerintah daerah sehingga proses realisasi investasi dapat berjalan lancar. BKPM juga akan melakukan coaching kepada investor tentang aturan yang harus dipenuhi, termasuk fasilitas insentif yang dapat dimanfaatkan.

Layanan izin investasi tiga jam merupakan layanan yang diberikan BKPM untuk investor dengan nilai investasi di atas Rp100 miliar atau menyerap minimal 1.000 tenaga kerja Indonesia. Hingga 11 Mei 2016, layanan ini sudah dimanfaatkan 47 perusahaan dengan nilai total investasi Rp110,7 triliun dan rencana penyerapan 34.735 tenaga kerja. ‎

Investor Korea Selatan termasuk yang aktif melakukan penanaman modal di Indonesia. Dari data BKPM, untuk triwulan I 2016, Korea Selatan berada di peringkat keenam dari daftar asal investasi ke Indonesia dengan nilai investasi mencapai USD188 juta terdiri dari 435 proyek dan menyerap 28.349 tenaga kerja.

Investasi yang masuk dari Korea Selatan tahun lalu mencapai USD1,2 miliar tumbuh sebesar 7,6% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Sejak 2010-2015 nilai investasi yang masuk dari Korea Selatan mencapai angka USD8 miliar. Dalam periode tersebut sektor yang masuk didominasi sektor industri logam yang mencapai 45%.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7184 seconds (0.1#10.140)