Bunga Uang Pemerintah di Bank Tak Boleh Lewati BI Rate

Selasa, 17 Mei 2016 - 14:32 WIB
Bunga Uang Pemerintah...
Bunga Uang Pemerintah di Bank Tak Boleh Lewati BI Rate
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan baru mengenai suku bunga penempatan uang negara pada bank umum. Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 77/PMK.05/2016, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum.

Diterangkan aturan tersebut sudah mulai berlaku mulai 3 Mei 2016 lalu, dalam upaya menekan bunga simpanan di bank. Dalam aturan ini ditetapkan bunga untuk simpanan uang negara di bawah suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), atau BI Rate.

"Aturannya sudah berlaku tanggal 3 Mei. Kita hanya ingin dana pemerintah disimpan dengan batasan tingkat bunga simpanan antara yang tingkat bunga yang di simpan di BI dan sampai maksimumnya BI Rate," ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Bambang menuturkan, berkenaan dengan aturan ini, nantinya tidak akan ada lagi persaingan pada masing-masing bank memperebutkan uang negara. Terlebih lagi jika sampai menawarkan bunga simpanan yang tinggi.

"Tujuan utama kami tidak ingin ada kompetisi yang mengakibatkan tingkat bunga naik tanpa terkendali," tutupnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6660 seconds (0.1#10.140)