Takut Dipajaki, Banyak Nasabah BCA Tutup Kartu Kredit
A
A
A
JAKARTA - Nasabah PT Bank Central Asia Tbk (BCA) ramai-ramai menutup akun kartu kredit akibat takut transaksinya diintip Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Penutupan tersebut bahkan naik tiga kali lipat dalam sebulan.
(Baca:Ditjen Pajak Akan Intip Data Transaksi Kartu Kredit)
Direktur BCA Santoso mengatakan, selain alasan itu memang ada yang lain. Namun, momennya persis bertepatan ketika Ditjen Pajak mengumumkan akan melihat data transaksi kartu kredit.
"Kalau setiap bulan kira-kira tutupnya bisa karena kredit macet atau enggak mau lagi. Itu naik jadi tiga kali dari normal, katanya enggak mau pakai kartu kredit lagi takut dipantau pajak," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Dia menjelaskan, penurunan drastis penggunaan kartu kredit terjadi pada April. Sementara sebulan sebelumnya Ditjen Pajak merilis surat akan mengintip data kartu kredit. "Tadi yang saya sempet share sejak 22 Maret issued surat pajak, masuk ke media awal April. Januari-Maret normal, khusus April naik tiga kali lipat dari penutupan normal," katanya.
Menurutnya, memang data nasabah kartu kredit tidak dilindungi Undang-Undang (UU) karena berbentuk rekening pinjaman. Beda dengan rekening penyimpanan yang dilindungi.
"Itu kan sudah ada Undang-Undangnya (tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) pasal 35 a. Kalau kartu kredit rekening peminjam enggak dilindungi," pungkas Santoso.
Baca Juga:
Kejar Pajak dari Kartu Kredit, Menkeu Pastikan Akses Semua Limit
Nasabah Keberatan Ditjen Pajak Intip Data Kartu Kredit
Pemerintah Diminta Hati-hati Kejar Pajak dari Kartu Kredit
(Baca:Ditjen Pajak Akan Intip Data Transaksi Kartu Kredit)
Direktur BCA Santoso mengatakan, selain alasan itu memang ada yang lain. Namun, momennya persis bertepatan ketika Ditjen Pajak mengumumkan akan melihat data transaksi kartu kredit.
"Kalau setiap bulan kira-kira tutupnya bisa karena kredit macet atau enggak mau lagi. Itu naik jadi tiga kali dari normal, katanya enggak mau pakai kartu kredit lagi takut dipantau pajak," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Dia menjelaskan, penurunan drastis penggunaan kartu kredit terjadi pada April. Sementara sebulan sebelumnya Ditjen Pajak merilis surat akan mengintip data kartu kredit. "Tadi yang saya sempet share sejak 22 Maret issued surat pajak, masuk ke media awal April. Januari-Maret normal, khusus April naik tiga kali lipat dari penutupan normal," katanya.
Menurutnya, memang data nasabah kartu kredit tidak dilindungi Undang-Undang (UU) karena berbentuk rekening pinjaman. Beda dengan rekening penyimpanan yang dilindungi.
"Itu kan sudah ada Undang-Undangnya (tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) pasal 35 a. Kalau kartu kredit rekening peminjam enggak dilindungi," pungkas Santoso.
Baca Juga:
Kejar Pajak dari Kartu Kredit, Menkeu Pastikan Akses Semua Limit
Nasabah Keberatan Ditjen Pajak Intip Data Kartu Kredit
Pemerintah Diminta Hati-hati Kejar Pajak dari Kartu Kredit
(izz)